Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Menolak Berikan Informasi, Disdik Riau Digugat ke KI
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau karena menolak memberikan informasi kegiatan.
Sidang gugatan yang dihadiri Asmawati selaku pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Riau, itu digelar Selasa (14/7/2020) yang dipimpin majelis hakim Komisioner Joni S Mundung dengan anggota Zufra Irwan dan Alnofrizal.
Sementara dari Pemprov Riau selaku termohon dihadiri Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH.
Yan Dharmadi kepada CAKAPLAH.com mengatakan, gugatan LSM PKN ke Disdik Riau ketika ingin meminta dokumen terkait beberapa kegiatan tahun 2019 di instansi tersebut. Namun permintaan LSM itu ditolak Disdik Riau.
"Tadi sidang dengan agenda pembuktian. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan. Kita sampaikan bukti tentang Peraturan Komisi Infomrasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Perki itu ditegaskan, jika pemohon cacat prosedur dalam meminta dokumen itu," terangnya.
Yan menyatakan, dalam sidang pemohon tidak bisa meminta salinan dokumen kegiatan itu langsung ke Disdik Riau. Akan tetapi, harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) yakni, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
"Tidak tepat bila pemohon dalam suratnya ditujukan kepada PPID Pembantu Disdik Riau. Seharusnya langsung ke PPID Utama," ujarnya.
Setelah itu, sebut Yan, PPID utama yang memproses ke PPID Pembantu yaitu Disdik Riau. Oleh karena itu, prosedur yang dilalui pemohon cacat prosedur.
"Kalau cacat prosedur maka secara substansi juga tidak terpenuhi. Artinya, antara prosedur dan substansi sama pentingnya tetapi mengacu kepada aturan hukum yang berlaku," ceritanya.
Pada kesempatan tersebut, kuasa termohon meminta ke majelis hakim komisioner untuk menolak permohonan pemohon. Kemudian, menyatakan permohonan cacat prosedur.
"Tadi diputuskan sidang ditunda hingga 21 Juli mendatang. Sedangkan agenda sidang berikutnya mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon," cakapnya. **prc4
sumber: cakaplah
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.









