Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Menolak Berikan Informasi, Disdik Riau Digugat ke KI
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau karena menolak memberikan informasi kegiatan.
Sidang gugatan yang dihadiri Asmawati selaku pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Riau, itu digelar Selasa (14/7/2020) yang dipimpin majelis hakim Komisioner Joni S Mundung dengan anggota Zufra Irwan dan Alnofrizal.
Sementara dari Pemprov Riau selaku termohon dihadiri Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH.
Yan Dharmadi kepada CAKAPLAH.com mengatakan, gugatan LSM PKN ke Disdik Riau ketika ingin meminta dokumen terkait beberapa kegiatan tahun 2019 di instansi tersebut. Namun permintaan LSM itu ditolak Disdik Riau.
"Tadi sidang dengan agenda pembuktian. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan. Kita sampaikan bukti tentang Peraturan Komisi Infomrasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Perki itu ditegaskan, jika pemohon cacat prosedur dalam meminta dokumen itu," terangnya.
Yan menyatakan, dalam sidang pemohon tidak bisa meminta salinan dokumen kegiatan itu langsung ke Disdik Riau. Akan tetapi, harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) yakni, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
"Tidak tepat bila pemohon dalam suratnya ditujukan kepada PPID Pembantu Disdik Riau. Seharusnya langsung ke PPID Utama," ujarnya.
Setelah itu, sebut Yan, PPID utama yang memproses ke PPID Pembantu yaitu Disdik Riau. Oleh karena itu, prosedur yang dilalui pemohon cacat prosedur.
"Kalau cacat prosedur maka secara substansi juga tidak terpenuhi. Artinya, antara prosedur dan substansi sama pentingnya tetapi mengacu kepada aturan hukum yang berlaku," ceritanya.
Pada kesempatan tersebut, kuasa termohon meminta ke majelis hakim komisioner untuk menolak permohonan pemohon. Kemudian, menyatakan permohonan cacat prosedur.
"Tadi diputuskan sidang ditunda hingga 21 Juli mendatang. Sedangkan agenda sidang berikutnya mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon," cakapnya. **prc4
sumber: cakaplah
Kunjungi Gereja Kalam Kudus, Polres Meranti Gelar Minggu Kasih
PELITARIAU, Meranti - Minggu Kasih Polres Kepulauan Meranti, dilaksanakan di Ger.
Tim Minggu Kasih Polresta Berikan Himbauan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam menyampaikan pesan-pesan Kambtibmas Tim Minggu Ka.
Disela Istirahat, Satgas TMMD Komsos Berbincang-Bincang Bersama Warga
PELITARIAU, Pekanbaru - Disaat istirahat, Satuan Tugas (Satgas) TMMD (TNI Manung.
Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 22 Unit R2 Dalam Kegiatan Represif Bali dan Genk Motor
PELITARIAU, Pekanbaru - Upaya dalam meminimalisir aksi Balap Liar (Bali) dan Cur.
Silaturahmi Kababinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan, Bersama Para Kakanminvet yang Berada diwilayah Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Minggu 12/5/2024 Silaturahmi Kababinminvetcad Kodam I/Bu.
Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Provinsi Riau Gelar Halal BI halal
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksanaan Halal Bihalal Paguyuban Keluarga Besar.