Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kabar Gembira, KPK Tambah Fitur dan Konten Jaringan Pencegahan Korupsi
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi fitur dan konten pada Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).
Di tengah masa pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), KPK telah menambah tiga fitur baru pada platform JAGA, yaitu fitur tentang anggaran Covid-19 pemerintah daerah pada modul JAGA Bansos.
Kemudian, ada informasi tentang perubahan APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 pada modul JAGA Anggaran, dan fitur pengecekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada modul JAGA Kesehatan.
Ipi Maryati Kuding, Plt. Jubir Pencegahan KPK, mengatakan, melalui dua fitur baru ini masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan mencermati postur anggaran pemerintah daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan, melalui fitur kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepesertaannya secara mandiri, sebagai bentuk kontrol kepada pemberi kerja, terkait kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan pegawainya.
Dikatakan Ipi, Perubahan lainnya adalah integrasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang selama ini diakses lewat laman https://korsupgah.kpk.go.id, kini dapat diakses lewat situs JAGA.ID.
"Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah, KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada 8 area intervensi. Untuk mencegahnya, KPK juga telah menyiapkan serangkaian action plan yang implementasinya dapat dimonitor oleh publik melalui menu Jendela Daerah, " jelas Ipi melalui rilis yang diterima, Senin (6/7/2020).
Menurut dia, JAGA merupakan platform pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK pada Desember 2016. Mengusung tagline “Open Government, Empowering Citizen,”.
Yang mana, jelasnya, JAGA mendorong partisipasi, akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat dengan fokus pada transparansi informasi dan data yang terkait pelayanan publik.
"Saat ini JAGA sudah mengembangkan 6 modul tentang pelayanan publik yaitu Pendidikan yang meliputi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, Fasilitas Kesehatan, Dana Desa, Perizinan, Anggaran Daerah, dan yang terbaru adalah Bansos Covid-19, " ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 platform JAGA dikembangkan menjadi versi situs yang beralamat di https://jaga.id.
"Ini menjadi pusat informasi pencegahan korupsi yang diinisasi oleh KPK. Hingga saat ini situs JAGA.ID memuat informasi tentang implementasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Laporan Gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan informasi serta data seputar 6 sektor pelayanan publik. Tidak hanya memperoleh informasi, masyarakat dapat bertukar pikiran dan informasi melalui fitur diskusi, " pungkasnya. **prc4
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.