• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1113 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2409 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2772 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5330 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Syarat Bepergian Wajib Rapid Test Digugat ke MA, Ini Penjelasannya!

Bambang S

Jumat, 26 Juni 2020 22:06:26 WIB
Cetak
Syarat Bepergian Wajib Rapid Test Digugat ke MA, Ini Penjelasannya!
Gedung Mahkamah Agung. (Internet)

PELITARIAU, Jakarta - Ketentuan rapid test bagi calon penumpang transportasi umum yang termuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 digugat ke Mahkamah Agung. Pemohon menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan cenderung merugikan calon penumpang transportasi umum.

"Kewajiban rapid test ini sangat menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api dan kapal laut. Rapid banyak dikeluhkan penumpang," kata pemohon Muhammad Sholeh, dikutip dari detik.com, Jumat (26/6/2020).


Adapun ketentuan yang digugat ada pada huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Juni 2020.


Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Pemohon mempertanyakan dasar penumpang disyaratkan memiliki hasil rapid test. Sementara rapid test bukan vaksin, melainkan untuk mengetahui seseorang ini terserang virus atau tidak. Dia menilai bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu dan lain-lain bukan pasti terkena COVID-19.


Kemudian dia juga mempersoalkan hasil rapid test yang hanya berlaku tiga hari, karena ia menilai tidak ada jaminan orang akan tidak terpapar selama di perjalanan. Selain itu, Sholeh juga menduga kebijakan ini justru menguntungkan pihak rumah sakit.


"Kedua, kenapa masa berlaku PCR 7 hari dan Rapid Test 3 hari? Apa jaminannya hari kedua penumpang tersebut tidak terpapar virus Corona saat bepergian? Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek menguntungkan rumah sakit. Sebab, dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test," kata Sholeh.


Selain itu, dia juga menilai kebijakan ini diskriminatif. Sebab orang yang berpergian menggunakan mobil pribadi maupun bus ke luar kota tidak disyaratkan menunjukkan hasil rapid tes.


"Kenapa orang yang bepergian menggunakan mobil pribadi ke luar kota tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test, juga sopir-sopir truk luar kota juga tidak diwajibkan rapid test, bukankah mereka juga rentan terpapar virus Corona saat bepergian? Bukankah ini kebijakan diskriminatif," ungkapnya.


"Kewajiban rapid test tidak berlaku bagi penumpang bis antar kota, bukankah ini diskriminatif, sama-sama bepergian ke luar kota, kenapa untuk pesawat terbang, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil rapid test, sedangkan calon penumpang bis kok tidak?" paparnya.


Berdasarkan protokol kesehatan COVID-19 calon penumpang yang masuk ke bandara, stasiun dan terminal dilakukan tes suhu badan, jika hasil tes suhu badan di atas 38 tidak bisa bepergian, meskipun calon penumpang tersebut membawa hasil rapid test non reaktif. Oleh karenanya, Sholeh mempertanyakan syarat tersebut.


"Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian a quo hasil rapid test atau tes suhu badan? Patut diduga ada kerja sama antara termohon dengan pihak rumah sakit dalam pelaksanaan kewajiban rapid test," ujarnya.


Selain itu, dia menilai calon penumpang transportasi umum dirugikan karena rapid test berbiaya mahal. Sebab tidak semua orang yang akan berpergian berkategori orang mampu.


"Kebijakan rapid test berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu, sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," katanya.


Sholeh mencontohkan, di Surabaya ada calon penumpang yang hendak naik kapal laut ke Nusa Tenggara Timur, biaya rapid test Rp 350.000, sedangkan harga tiket kapal laut Surabaya ke Nusa Tenggara Timur hanya Rp 312,000, kalau satu orang yang pergi selisihnya tidak banyak. Namun juga yang pergi suami, istri dan anak, tentu selisihnya jadi banyak.


"Bukankah berbiaya mahal sangat memberatkan bagi calon penumpang kapal laut dan kereta api. Karena tiket kereta dan kapal laut tergolong murah sebab pangsa pasarnya untuk kalangan menengah ke bawah," sambungnya. **prc4


sumber: riaubicara.com



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 2 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 3 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 4 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 5 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 6 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
  • 7 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved