Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
DPR Kritik Tito Anggarkan Rp168 Miliar untuk Lomba New Normal
PELITARIAU, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa mengkritik Mendagri Tito Karnavian yang menggagas lomba video new normal dengan total hadiah sebesar Rp168 miliar.
Alih-alih menganggarkan dana hingga ratusan miliar untuk lomba video, Saan menilai Tito lebih baik fokus dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona.
"Lebih baik misalnya dana-dana seperti itu ya dialokasikan, apalagi Pak Mendagri sekarang kan lagi punya pekerjaan besar yaitu terkait dengan Pilkada di tengah pandemi," kata Saan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (22/6/2020).
Saan menilai anggaran tersebut bisa dipakai untuk daerah-daerah yang masih bergelut dengan pandemi corona tetapi juga harus menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya, pemerintah daerah yang bersangkutan membutuhkan banyak hal.
"Ini menurut saya bukan saatnya untuk membikin lomba seperti itu ya lebih baik dicek aja ke lapangan pak Mendagri bikin tim untuk cek ke lapangan daerah yang sudah new normal keadaan sesungguhnya gimana. Daripada lewat video saja," kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri menggelar lomba simulasi tatanan normal baru atau new normal pandemi virus corona. Anggaran Rp168 miliar digelontorkan sebagai hadiah bagi 84 pemda pemenang.
Dalam lomba itu, Kemendagri memberi Rp3 miliar untuk pemenang pertama, Rp2 miliar untuk pemenang kedua, dan Rp1 miliar untuk pemenang ketiga.
Dana yang dipakai Kemendagri berasal dari Dana Insentif Daerah (DID). DID bisa dipakai untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah berkinerja baik.
Di antaranya dalam hal mengelola keuangan dan kesehatan fiskal daerah, pelayanan dasar masyarakat, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. **prc4
Berikut daftar pemenang Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19:
A. Sektor Transportasi Umum
Klaster Provinsi:
1. Jawa Timur
2. Bali
3. Kalimantan Tengah
Klaster Kota
1. Bengkulu
2. Banda Aceh
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Sintang
2. Tegal
3. Tapanuli Utara
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Jayawijaya
2. Seram Bagian Barat
3. Kepulauan Sula
B. Sektor Tempat Wisata
Klaster Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Jawa Timur
3. Sulawesi Selatan
Klaster Kota
1. Semarang
2. Bogor
3. Pare-pare
Klaster Kabupaten
1. Sintang
2. Gunung Kidul
3. Trenggalek
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sigi
2. Rote Ndao
3. Seram Bagian Barat
C. Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Klaster Provinsi
1. Sulawesi Tengah
2. Kalimamtan Utara
3. Jawa Tengah
Klaster Kota
1. Bekasi
2. Bandung
3. Surabaya
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Sinjai
3. Situbondo
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Nias
2. Seram Bagian Barat
3. Sumba Barat
D. Sektor Hotel
Klaster Provinsi
1. Jambi
2. Kalimantan Utara
3. Sulawesi Selatan
Klaster Kota
1. Pekanbaru
2. Surabaya
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Kebumen
3. Sintang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sumba Barat Daya
2. Seram Bagian Barat
3. Tojo Una-una
E. Sektor Restoran
Klaster Provinsi
1. Lampung
2. D.I. Yogyakarta
3. Jambi
Klaster Kota
1. Bogor
2. Tangerang
3. Jambi
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Tabalong
3. Lumajang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sumba Barat Daya
2. Sumba Barat
3. Seram Bagian Barat
F. Sektor Pasar Modern
Klaster Provinsi
1. Jawa Timur
2. Lampung
3. D.I. Yogyakarta
Klaster Kota
1. Bogor
2. Sukabumi
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Aceh Tamiang
2. Kebumen
3. Tulungagung
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Seram Bagian Barat
2. Belu
3. Nias
G. Sektor Pasar Tradisional
Klaster Provinsi
1. Bali
2. Sulawesi Selatan
3. Lampung
Klaster Kota
1. Bogor
2. Semarang
3. Palembang
Klaster Kabupaten
1. Banyumas
2. Lumajang
3. Semarang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Limbata
2. Seram Bagian Barat
3. Pesisir Barat
sumber: cnnindonesia
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.