Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dikirim ke Rutan Klas IIB Pekanbaru, Mantan Sekda Dumai M Nasir Dihukum 10,5 Tahun Penjara
PELITARIAU, Pekanbaru - Mantan Sekda Dumai yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir dieksekusi ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019 dalam perkara atas nama terpidana M Nasir.
“ Pelaksanaan putusan tersebut, dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (19’06/20).
Selain itu, M Nasir sebagaimana dilansir antarariau juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
“ Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.
Diketahui, M Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Sebelumnya pada 28 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir. Selain itu, M Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar.
M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar. Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar. **prc4
sumber: riaucrime
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuansing
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pe.
Tidak Tinggal Diam, Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
PELITARIAU, Meranti - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam .
Gerakan Cinta Pekanbaru Kapolsek Pimpin Lansung, Kegiatan Gotong Royong Serentak diwilaya Kecamatan Sukajadi
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Kota Pekanb.
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
PELITARIAU, Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan k.
Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru, Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru gelar kegiatan Jum'.
Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
PELITARIAU, Sumbar - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumat.