Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dikirim ke Rutan Klas IIB Pekanbaru, Mantan Sekda Dumai M Nasir Dihukum 10,5 Tahun Penjara
PELITARIAU, Pekanbaru - Mantan Sekda Dumai yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir dieksekusi ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019 dalam perkara atas nama terpidana M Nasir.
“ Pelaksanaan putusan tersebut, dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (19’06/20).
Selain itu, M Nasir sebagaimana dilansir antarariau juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
“ Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.
Diketahui, M Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Sebelumnya pada 28 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir. Selain itu, M Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar.
M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar. Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar. **prc4
sumber: riaucrime
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.









