• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1113 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2408 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2772 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5330 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2443 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Gampang Gaes Enggak Pakai Antre, Begini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online

Bambang S

Jumat, 19 Juni 2020 15:11:02 WIB
Cetak
Gampang Gaes Enggak Pakai Antre, Begini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online
Surat Izin Mengemudi. (Antara)

PELITARIAU, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak perlu terburu-buru dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memanfaatkan dispensasi (pertimbangan khusus) yang diberikan sampai tanggal 31 Agustus. Untuk menghindari antrean panjang di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM secara online.

Dikutip dari detik.com, pengurusan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online. Langkah awalnya, pemohon perpanjangan SIM membuka website https://sim.korlantas.polri.go.id. Kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilih menu Pendaftaran SIM Online. Anda akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.


Di website ini juga dapat dilihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website, dan formulir data permohonan yang wajib diisi. Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan Anda memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjang SIM online.


Jika Anda datang ke Satpas selain yang dipilih di website, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, lanjutkan proses ini dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.


Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon diarahkan mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua data dan informasi yang dimasukkan telah sesuai.


Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, Anda bisa memilih tanggal pengambilan SIM. Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online, yang menyatakan Anda berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan registrasi SIM online pun telah selesai.


Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, adalah melakukan pembayaran yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM. Caranya bisa melalui ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.


Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Selain PNPB, terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp5 ribu.


Meski perpanjang SIM dilakukan secara online, pemohon tetap diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, Anda harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM, karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan Anda sudah melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.


Jika semua proses sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberi informasi selanjutnya untuk mengambil SIM yang telah jadi. Tentunya setelah memenuhi syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan Anda di Satpas yang telah didaftarkan. **prc4



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
06 Juli 2026
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
06 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 2 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 3 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 4 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 5 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 6 Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
  • 7 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved