Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2732 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2424 Kali
Patrialis sebut ada yang ingin menjatuhkannya dari Hakim MK
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menduga ada motif-motif tertentu di balik gugatan yang dilayangkan beberapa LSM terhadap Keputusan Presiden Nomor 87/P/Tahun 2013. Hal ini lantaran hanya dirinya yang disorot, padahal ada dua hakim MK lagi yang diangkat lewat Keppres tersebut.
"Membuat saya heran SK Presiden Nomor 87 itu bukan SK Patrialis saja, tapi menyangkut tiga orang Patrialis, Maria Farida Indrati, dan Achmad Sodiki. Sementara yang diekspos, diberitakan, adalah SK Patrialis," kata Patrialis seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
Patrialis mengaku tidak tahu apa motif dan tujuan utama dari gugatan terhadap Keppres serta segelintir komentar tendensius di media itu, namun dia merasa seperti ada sentimen dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya secara personal.
"Padahal saya tidak mengganggu mereka. Mungkin mereka merasa lebih hebat. (Tapi) kalau berminat (jadi hakim MK) itu hak masing-masing," kata dia.
Patrialis juga menduga, pernyataan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak negarawan karena menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN, merupakan bukti pihak-pihak tertentu ingin dirinya cepat mundur dan gugur dari jabatannya sebagai hakim MK saat ini.
"Mereka mau tepuk tangan agar saya gugur dengan cepat. (Padahal) kalau saya tidak banding, hancur MK, sementara pemilu sudah dekat. Jadi ukuran negarawan atau tidak itu bukan perihal banding, tapi ukuran negarawan itu yang menguasai konstitusi," ujar dia.
Dia menekankan upaya banding terhadap Putusan PTUN dilakukan karena Keppres pengangkatan dirinya dan Maria Farida, sudah sesuai dengan UUD 1945 dan UU MK kala itu. Melalui Keppres itu Presiden berhak mengajukan tiga orang hakim MK dan tiada satu orang pun yang bisa ikut campur. Upaya banding juga ditempuh guna meluruskan cara berpikir hakim pengadilan tingkat pertama PTUN itu.
"Putusan PTUN tentu kita hormati, tetapi kalau tidak sependapat tentu banding. Nanti dibahas dalam banding itu mengenai putusannya. Selain itu saya juga telah mendapatkan informasi dari Menko Polhukam bahwa pemerintah juga mau mengajukan banding," papar dia.
Sementara itu perihal pertimbangan putusan PTUN membatalkan Keppres karena pengangkatan Patrialis dan Maria Farida tidak transparan dan partisipatif, bagi Patrialis itu persoalan internal pemerintah.
Presiden, kata dia, tentu sudah memiliki satu sistem tersendiri dalam tata cara pengangkatan hakim. Presiden juga tentu sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, Po.
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
PELITARIAU, Tembilahan – Polres Indragiri Hilir menggelar Upacara Serah Terima.








