• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2402 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2768 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5327 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2440 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Camat Rayan Minta Pengurus Rumah Ibadah Ajukan Izin Operasional

Herman

Rabu, 10 Juni 2020 15:34:21 WIB
Cetak
Camat Rayan Minta Pengurus Rumah Ibadah Ajukan Izin Operasional
Camat tebingtinggi dan Kapolres Meranti

PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Tindaklanjut itu berupa penyampaian kepada ketua pengurus rumah ibadah di Kecamatan Tebingtinggi untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi atau izin operasional rumah ibadah selama masa New Normal Covid-19.

"Iya, sebagai tindaklanjut surat edaran dari kementerian agama tersebut kita sampaikan kepada pengurus rumah ibadah di Kecamatan Tebingtinggi untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi atau izin operasional rumah ibadah," ujar Camat Tebingtinggi, Rayan Pribadi SH, Rabu (10/6/2020).

Dijelaskan Rayan, adapun syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari kecamatan yakni, foto copy SK pengurus rumah ibadah yang masih berlaku dan  surat pernyataan dari ketua pengurus rumah ibadah tentang komitmen menerapkan protokol kesehatan kepada jamaah yang akan melaksanakan ibadah (format terlampir).

"Kemudian, surat pengantar permohonan rekomendasi  (format terlampir) dan print out foto spanduk tentang imbauan untuk jamaah yang sudah terpasang di depan rumah ibadah (format spanduk terlampir)," pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun secara rinci isi surat edaran Menteri Agama No 15 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah di masjid/mushalla dan rumah ibadah lainnya adalah sebagai berikut:

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/ kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka RNaught/RO dan angka Ejj‘éctive Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing masing. Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid 19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dngkatan rumah ibadahnya. 

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid 19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 

4. Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah: 

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; 

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; 

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer dj pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; 

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5”C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah; 

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter; 

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; 

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah 7 tempat tempat yang mudah terlihat; 

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan 

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid dari pihak yang berwenang.

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak flsik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid 19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: 

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid 19.

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seeflsien mungkin. 

Dan Penjelasan Fatwa MUI No. 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Sholat Jumat dan Berjamaah di Masjid untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 adalah :

A. Perenggangan saf saat berjamaah 

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. 

2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah. 

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. 

B. Pelaksanaan Shalat Jumat 

1. Pada dasarnya shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. 

2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf. 

3. Jika jamaah shalat Ium’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka shalat Jum'at boleh diselenggarakan berbilang (ta’addud al-jumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat Iainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion. 

4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Ium’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum'at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum'at sebagai berikut: 

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jum'at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya sah. 

b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya tidak sah. 

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu diantara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing. 

C. Penggunaan masker saat shalat 

1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat. 

2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh. 

Rekomendasi 

1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman. 

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat. 

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing. **



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Ahad, 05 Juli 2026 - 22:30:28 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.

Riau Raya

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan

Ahad, 05 Juli 2026 - 11:16:12 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.

Riau Raya

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:34:38 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Riau Raya

Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:59:52 WIB

PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.

Terkini

  • +INDEX
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 3 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 4 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 5 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 6 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
  • 7 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved