Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
39 Ribu Napi Bebas Lewat Asimilasi dan Integrasi
PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan 39.628 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dari lembaga pemasyarakatan. Data tersebut dirilis per hari ini, Senin (18/5).
"Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan. Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 39.628," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (18/5).
Rika merinci narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 36.324 dan anak sebanyak 921. Kemudian narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 2.342 dan anak sebanyak 41.
Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Sementara itu, data sejak Selasa (14/4) mencatat bahwa terdapat 12 Narapidana yang keluar melalui program asimilasi dikembalikan lagi ke penjara lantaran membuat ulah. Rika menuturkan, mereka akan ditempatkan di sel pengasingan.
"12 napi itu dicabut hak asimilasinya, yang artinya dia harus kembali ke Lapas, Rutan maupun LPKA di mana dia sebelumnya menjalani pidana. Menjalankan sisa yang tadinya bisa dijalankan di luar, dijalankan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA," kata Rika kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, sejauh ini sudah terdapat dua petugas dan 24 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, dinyatakan reaktif Covid-19.
Sedangkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo ditemukan 3 orang petugas dan 25 orang warga binaan yang sudah mengikuti rapid test dan memiliki hasil reaktif atau terduga positif.
Mereka sudah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) guna memastikan apakah betul-betul positif Covid-19 atau tidak. Hanya saja, pihak Ditjen PAS belum ingin memaparkan terkait hasil tes tersebut.
"Nanti sore kami sampaikan rilis," ucap Rika. **prc4
sumber: cnnindonesia
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.