Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
39 Ribu Napi Bebas Lewat Asimilasi dan Integrasi
PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan 39.628 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dari lembaga pemasyarakatan. Data tersebut dirilis per hari ini, Senin (18/5).
"Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan. Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 39.628," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (18/5).
Rika merinci narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 36.324 dan anak sebanyak 921. Kemudian narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 2.342 dan anak sebanyak 41.
Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Sementara itu, data sejak Selasa (14/4) mencatat bahwa terdapat 12 Narapidana yang keluar melalui program asimilasi dikembalikan lagi ke penjara lantaran membuat ulah. Rika menuturkan, mereka akan ditempatkan di sel pengasingan.
"12 napi itu dicabut hak asimilasinya, yang artinya dia harus kembali ke Lapas, Rutan maupun LPKA di mana dia sebelumnya menjalani pidana. Menjalankan sisa yang tadinya bisa dijalankan di luar, dijalankan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA," kata Rika kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, sejauh ini sudah terdapat dua petugas dan 24 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, dinyatakan reaktif Covid-19.
Sedangkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo ditemukan 3 orang petugas dan 25 orang warga binaan yang sudah mengikuti rapid test dan memiliki hasil reaktif atau terduga positif.
Mereka sudah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) guna memastikan apakah betul-betul positif Covid-19 atau tidak. Hanya saja, pihak Ditjen PAS belum ingin memaparkan terkait hasil tes tersebut.
"Nanti sore kami sampaikan rilis," ucap Rika. **prc4
sumber: cnnindonesia
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









