Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
LAK Dukung Desa Adat Kampar

PELITARIAU, Bangkinang- Guna mendukung dibentuknya Desa Adat oleh Pemerintah Pusat di seluruh Indonesia, Lembaga Adat Kampar(LAK) menyelenggarakan Pembekalan Adat Istiadat yang diikuti oleh Ninik Mamak 63 Kenegerian Se Kabupaten Kampar. Pembekalan tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12) di Aula Gedung Guru Jalan DI Panjaitan Bangkinang.
Acara Pembekalan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Lembaga Adat Kampar(LAK) Yurnalis Datuok Bosau dengan menghadirkan para Narasumber Khaidir Yahya BSC Datuok Paduko Ulak selaku Kepala Bidang Hukum Hukum LAK Kampar, Drs Sudirman Datuok Patio selaku Sekretaris LAK, H Bustamir Datuok Bandaro (LAK) dan Kabid Pemberdayaan Desa Mewakili Kepala BPMPD dari Pemerintah Kabupaten Kampar Drs H Zainal Abidin MM.
Dalam sambutannya Ketua LAK Yurnalis Dt Bosau menyampaikan harapan agar dalam pembekalan Adat Istiadat yang diikuti oleh 63 orang Pucuk Adat Kenegerian Se Kabupaten Kampar ini dapat berjalan dengan baik dan para peserta kiranya dapat memahami apa yang dipaparkan oleh para narasumber.
Drs Sudirman Dt Patio yang juga Sekretaris LAK dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar memiliki 254 Desa, 174 Desa diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang akan dilakukan penilaian oleh TIM dari Provinsi Riau nantinya dan dari 13 Kabupaten/Kota di Riau Kabupaten Kampar terbanyak mengusulkan. "Dengan terbentuknya Desa Adat tersebut tentu membawa dampak positif terhadap masyarakat, dimana Desa Adat akan dapat memerangi Krisis Moral di Desa masing-masing sehingga masyarakat bisa hidup tentram dan damai,"imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Desa Mewakili Kepala BPMPD dari Pemerintah Kabupaten Kampar H Zainal Abidin mewakili Pemkab Kampar dalam paparannya menyampaikan bahwa Desa Adat dibentuk berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Desa yang bisa diusulkan sebagai Desa Adat adalah desa yang memiliki organisasi adat yang berjalan di desa tersebut, memiliki sejarah desa, Adanya Tradisi-tradisi yang diakui dan punya wilayah. Namun, berkembangnya desa tidak serta merta berkembangnya Ninik Mamak.
Di bagian lain Khaidir Yahya BSC Dt Paduko Ulak yang juga Kepala Bidang Hukum di LAK Kampar memaparkan bahwa peran Ninik Mamak dengan dibentuknya Desa Adat ini sangat penting. Ninik Mamak bekerjasama dengan Kepala Desa menentukan apa yang menjadi Prioritas untuk dibangun di Desa dan ninik mamak berhak menyampaikan usulan serta membuat Peraturan Desa (Perdes) bekerjasama dengan perangkat Desa. Usulan Desa Adat tersebut harus masuk ke Provinsi paling lambat 30 Desember 2014 dan pada tanggal 15 Januari 2015 usulan tersebut sudah sampai ke Jakarta dan Desa Adat tersebut diusulkan oleh Kenegerian masing-masing.
Usai pembekalan, Sudirman dan Khaidir Yahya kepada wartawan menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah atas dibentuknya Desa adat tersebut, begitu pula terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutus dan mengakui keberadaan tanah ulayat.(suarakampar)
Editorial: rio ahmad
Melihat Lebih Dekat Objek Wisata Danau Kembar di Kelesa Inhu
PELITARIAU, Inhu - Desa Kelesa merupakan desa yang menonjolkan wisata alamnya. W.
Dikukuhkan Sebagai Tengku Tameng Adat Rengat Barat, Zulfi Hendra Berkomitmen Jaga Kelestarian Adat dan Persatuan
PELITARIAU, Inhu - Julfi Hendra secara resmi dikukuhkan sebagai Tengku Tameng Ad.
MGMP Bahasa Indonesia se-Inhu Gelar Festival Bahtera
PELITARIAU, Inhu – Peringatan bulan bahasa 2024 di Kabupaten Indragiri hulu (I.
Piala "3 Putri Keramat Dubalang Hitam" Sahabat Dodi Nefeldi SPBU Diarak Ribuan Masyarakat Inhu
PELITARIAU, Inhu – Suasana meriah dan penuh semangat terpancar di Kabupaten In.
Dodi Nefeldi SPBU Support Jalur 3 Putri Keramat Dubalang Hitam Asal Tambak Inhu
PELITARIAU, Kuansing - Anggota DPRD Riau terpilih Dodi Nefeldi SPBU, menjadi sor.
Bupati Rezita Buka Turnamen Voli, Desa Serumpun Jaya Meriahkan HUT RI ke 79
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 tahun 2024 .