Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ketua Advokasi PWI Pusat Minta Aparat Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan Pelalawan
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemberitaan soal intimidasi yang dialami oleh salah seorang wartawan anggota PWI Pelalawan, Febri Sugiono (40), terus bergulir. Usai Ketua PWI Riau, Zulmansyah menginginkan agar aparat kepolisian mengusut tuntas soal ini, kini giliran Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat yang mengecam aksi premanisme terhadap wartawan.
"Saya mengecam keras aksi premanisme terhadap wartawan. Jika tahu siapa tersangka pelaku pengancamannya, maka polisi harus segera melakukan penangkapan," tegas Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady SH, pada halloriau via Whatsapp, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan seorang jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya diatur dan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999. Jadi tak dibenarkan bagi masyarakat atau narasumber yang kurang puas dengan suatu pemberitaan melakukan tindakan intimidasi atau apapun namanya, yang mengancam keselamatan seorang wartawan.
"Apalagi jika hanya persoalan pemberitaan saja, jika kurang puas dengan suatu pemberitaan maka masyarakat punya hak koreksi dan hak jawab. Itu juga diatur dalam UU No 40 tahun 1999," tandasnya.
Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Dalam UU tersebut, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
"Dalam pasal tersebut tertulis, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," sebutnya.
Karena itu, dia menginginkan agar aparat kepolisian cepat merespon laporan jika ada wartawan atau jurnalis yang terancam disebabkan soal pemberitaan.
"Saya berharap kepolisian cepat merespon persoalan ini dan mengusut tuntas pelakunya," tukasnya. **prc4
sumber: halloriau.com
Kembali, Polsek Pekanbaru Kota Melaksanakan Kegiatan KRYD Antisipasi Tindak Kejahatan
PELITARIAU, Pekanbaru - Untuk memberikan rasa aman ditengah masyarakat ser.
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Danlanal Dumai Pimpin Sertijab, Danposal Selatpanjang Pindah Dan Ini Pegantinya
PELITARIAU, Dumai - Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Ha.
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .