• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2404 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2768 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5327 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2440 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Ketidakjelasan Pembatasan Transportasi Jokowi saat Pandemi Corona yang Bikin ; Ambyar

Bambang S

Kamis, 07 Mei 2020 13:47:50 WIB
Cetak
Ketidakjelasan Pembatasan Transportasi Jokowi saat Pandemi Corona yang Bikin ; Ambyar

PELITARIAU, Jakarta - Selama dua bulan terakhir, kebijakan transportasi di Indonesia berubah-ubah. Dari longgar menjadi ketat lalu longgar lagi. Semua perubahan dalam waktu singkat berlangsung di tengah pandemi Corona. 

Kementerian Perhubungan tercatat mengeluarkan dua aturan selevel kebijakan menteri. Keduanya: Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada 9 April 2020 dan Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 23 April 2020.

Dari aturan ini muncul kebijakan yang bersalin rupa, sehingga membingungkan kepala daerah yang menegakkan aturan.

Kebijakan baru yang berlaku hari ini, Kamis, 7 Mei, adalah buah dari Permenhub 25/2020. Menhub, Budi Karya Sumadi secara resmi membuka kran seluruh moda transportasi pada orang-orang yang memenuhi syarat. 

“Mulai besok 7 Mei. Pesawat, segala macam, [boleh mengangkut] orang-orang khusus. Tapi tidak boleh mudik," kata Budi Karya saat rapat virtual mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Kebijakan ini menganulir larangan beroperasinya moda segala macam moda transportasi sejak 23 April lalu. Dasar pelarangannya sama mengacu Permenhub 25/2020. 

Saat itu, penerbangan dalam dan luar negeri dilarang sejak Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020. Kemudian, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Semua larangan tersebut ‘ambyar’ setelah Budi Karya—yang dua hari bekerja setelah sembuh dari infeksi SARS-CoV-2—mengumumkan kebijakan baru.

Sesungguhnya perubahan kebijakan juga terjadi saat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjabat Menteri Perhubungan ketika Budi Karya masih menjalani perawatan akibat COVID-19.

Luhut menganulir kebijakan di level pemerindah daerah khusus Ibu Kota Jakarta terkait penghentian bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari dan ke luar Jakarta pada 30 Maret.

Sebelumnya kebijakan tersebut diambil Pemprov DKI untuk menghentikan penyebaran COVID-19 dari maupun ke luar Jakarta. Alasan Luhut, kebijakan transportasi yang menyangkut kepentingan nasional berada di tangan pemerintah pusat.

Kurang lebih dengan dalih sama, Luhut memveto larangan ojek online (ojol) sepeda motor di DKI Jakarta mengangkut selain barang. 

Lewat Pasal 11 Ayat 1 Butir d Permenhub 18/2020, ojol bisa penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB.  

Kebijakan Baru Logika Lama

Selama beroperasi saat PSBB, ojol melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Lalu Pengemudi wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Mereka juga dilarang menarik penumpang saat sakit atau suhu badan di atas normal.

Aturan ini diprotes oleh ojol, karena “mustahil dilakukan setiap saat”. Dengan logika yang hampir sama, kebijakan transportasi hari ini diterapkan secara ketat dengan tujuan agar “orang tidak mudik”. Tapi mungkinkah berjalan sesuai rencana di negara yang menyangkal pandemi saat dunia terinfeksi Corona?

Lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, keluarlah surat edaran yang merinci omongan Budi Karya Sumadi.

Doni Monardo, ketua gugus tugas, menandatangani surat kemarin; menandai masa berlaku relaksasi transportasi mulai 6 Mei-31 Mei 2020 “dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan”. 

Surat edaran 4/2020 menjabarkan kriteria orang yang boleh lalu-lalang lewat moda transporasi saat pandemi dengan syarat utama negatif COVID-19. 

Ada tiga golongan yang mendapat fasilitas relaksasi transportasi yakni pekerja lembaga pemerintah baik pusat, daerah maupun badan usaha daerah/negara serta pekerja swasta; pasien yang perlu layanan kesehatan darurat dan orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal; dan pekerja migran.

Kini setelah ada relaksasi—dibayangi kemungkinan peningkatan transmisi lokal Corona seperti peringatan epidemolog—para pemain pasar transportasi bergairah. 

Garuda Indonesia langsung membuka layanan pemesan tiket kemarin setelah Menhub mengumumkan relaksasi. Syarat yang ditetapkan kurang lebih sama dengan kriteria gugus tugas.

Sebelumnya, awal Maret lalu, pasar penerbangan akan diramaikan dengan 10 persen untuk 10 kota yang terdampak COVID-19. Namun gagal terlaksana setelah ada banyak temuan peningkatan mobilitas manusia berbanding lurus terhadap penyebaran COVID-19.

Kini jargon jaga jarak telah didengungkan setiap saat di Indonesia untuk mencegah Corona. Tapi, di saat sama terjadi pelonggaran aturan pembatasan transportasi. 

Bila aturan ini berlaku, dimungkinkan terjadi masalah saat pengawasan adalah ketelitian dan kewaspadaan pada orang-orang yang akan menaiki moda transportasi. 

Hal ini berkaca pada penegakkan aturan oleh tim gabungan—dari pemerintah pusat, daerah, Polri, TNI, dan otoritas penyelenggara transportasi—tidak perlu memeriksa ragam dokumen yang disyaratkan.

Petugas dengan mudah menghalau semua orang yang melintasi daerah dengan tujuan ke daerah asal. Kini, dengan aturan baru petugas dituntut untuk jeli dan waspada terhadap modus-modus baru pada orang-orang dalam kriteria.

Kepala biro penerangan masyarakat Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut, sejak 24 April—saat larangan mudik berlaku—hingga 2 Mei telah ada 23.405 kendaraan yang dihalau masuk ke kota-kota di Pulau Jawa dari Banten hingga Surabaya.

Tapi tak sedikit pemudik yang lolos dari puluhan pos pantau tim kepolisian, karena melintasi jalan yang tak dijaga dan menaiki kendaraan yang dimodifikasi. 

Apa sanksi bagi pelanggar aturan mudik? Argo menyebut untuk penumpang dipulangkan ke rumah masing-masing. Sementara sopir--seperti dalam kasus kendaraan travel di wilayah Polda Metro Jaya—kena pasal lalu lintas dengan ancaman hukuman kurungan penjara dua blan dan denda Rp500 ribu. 

Polda Metro Jaya sejauh ini telah menggagalkan upaya 15 sopir travel dengan 113 penumpang yang berusaha meninggalkan Jakarta. Dengan adanya pelonggaran ini, mobilitas orang bertambah. Padahal Indonesia mengalami kasus Corona di semua provinsi yang kebanyakan transmisi lokal.

Sebelumnya telah ditemukan tiga terkonfirmasi Corona dari 325 penumpang dan petugas kereta rel listrik di Stasiun Bogor yang telah menjalani tes swab. Temuan itu terjadi di tengah upaya pemerintah daerah Jawa Barat mencegah penularan dan pelacakan riwayat kontak pada pasien positif bahwa rerata penularan COVID-19 di Bogor terjadi di KRL.

Adanya relaksasi aturan ini telah membuat upaya-upaya pencegahan yang digalakkan selama ini seolah sia-sia? Padahal Indonesia setiap hari melaporkan kasus baru. dalam beberapa hari terakhir jumlahnya berkisar 300-400 kasus baru.

Hingga kemarin, ada 12.438 kasus Coorona di Indonesia. **prc4

sumber: berazam



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 3 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 4 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 5 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 6 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
  • 7 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved