Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada Resmi Ditunda Jadi Desember 2020
PELITARIAU, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perppu No. 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada, pada 4 Mei 2020.
Setidaknya ada 4 pasal yang diubah dalam Perppu tersebut yakni Pasal 1 serta Pasal 120.
Dalam perubahan Pasal 120 disebutkan, pemerintah membuka ruang pelaksanaan pilkada bisa dihentikan sementara akibat faktor tertentu.
“Dalam hal sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan,” demikian bunyi Pasal 120 ayat 1 Perppu tersebut.
Pelaksanaan pemilu yang tertunda bisa dilanjutkan pada saat terakhir tahapan berjalan.
Kemudian pemerintah memasukkan Pasal 122A yang menyatakan penetapan pemilihan serentak lanjutan bisa digelar dengan keputusan KPU.
Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan serentak dan pemilu lanjutan berdasarkan persetujuan DPR, Pemerintah dan KPU.
Pemerintah pun memasukkan Pasal 201A bahwa pemungutan serentak ditunda sesuai Pasal 120 ayat 1. Dalam Pasal 201A ayat 2 menyatakan pemungutan suara digelar pada Desember 2020.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilaksanakan pada bulan Desember 2020," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemendagri menyatakan penerbitan Perppu No. 2 tahun 2020 menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkada dari September menjadi Desember 2020.
"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan pelaksanaan pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember tahun 2020," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Selasa (5/5/2020). Bahtiar mengatakan, pilkada ditunda hingga Desember 2020 sesuai Pasal 201A.
Sementara itu, untuk tahapan pelaksanaan akan berlangsung pada 23 September 2020 atau mundur 3 bulan dari jadwal. Jika Covid-19 belum tuntas, pemerintah bisa menunda kembali pelaksanaan pilkada sesuai Perppu No. 2 tahun 2020. **prc4
sumber: tirto.id
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









