Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
39 Karyawan Dirumahkan, Ini Penjelasan Humas PT MAS Bengkalis
PELITARIAU, Bengkalis - Sebanyak 39 orang karyawan bulanan di perusahaan PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) dirumahkan. Sedangkan untuk pekerja harian juga dilakukan pembatasan kerja.
Hal tersebut membuat sebagian karyawan bulanan maupun yang bekerja harian harus gigit jari. Pasalnya selain memiliki hutang di bank, mereka mengeluh soal akan menyambut hari raya idul Fitri.
"Kami dirumahkan, tidak bekerja lagi, sedangkan kami juga harus membayar hutang di bank. Apalagi sebentar lagi mau hari raya,"ucap salah seorang karyawan PT. Meskom, Minggu 3 Mei 2020 kepada Riau24.com.
Menanggapi hal itu, Humas PT Meskom Agro Sarimas Didit Purwo Harnoko saat dikonfirmasi menyampaikan dengan kondisi ekonomi saat ini secara tidak langsung juga mempengaruhi operasional perusahaan sehingga perusahaan mengambil kebijakan merumahkan beberapa karyawan dan pekerja harian pada bagian tertentu.
"Untuk sementara waktu dengan pembayaran gaji sebesar 50% guna menghindari PHK massal dan operasional perusahaan tetap berjalan. Untuk saat ini, gaji karyawan akan tetap dibayar penuh, namun ada beberapa gaji yang dijadikan 2 tahapan dalam pembayaran hal ini terkait pengaturan cash flow perusahaan," ungkap Didit.
Diutarakan Didit lagi, sedangkan untuk pekerja harian hanya ada pembatasan kegiatan lapangan disetiap per 15 K. Mereka tidak dirumahkan hanya saja pembagian waktu atau hari untuk bekerja. Seperti pekerja harian soal perawatan plasma.
Disinggung soal karyawan atau pekerja yang memiliki hutang dengan pihak bank. Lanjut Didit, pihak perusahaan akan meminta atau mengusulkan kepada bank untuk penangguhan pembayaran.
"Ini sesuai adanya instruksi dari presiden republik indonesia. Sedangkan dengan kondisi saat ini, pihak perusahaan PT. Meskom agro sarimas belum bisa memastikan kapan karyawan tersebut akan kembali bekerja, disebabkan Covid-19 ini," pungkasnya. (hari) **prc5
sumber: riau24.com
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.