Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Di Hari Buruh, Asosiasi Serikat Pekerja Tuntut Pengusaha Taat Bayarkan Gaji dan THR
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan penyebaran Virus Corona telah memunculkan berbagai dampak bagi perekonomian Indonesia. Tidak hanya pengusaha, pekerja turut terjepit karena terancam di-PHK dan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dampak Covid-19 mengakibatkan banyak terjadi PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan, termasuk tidak dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya menjadi hak normatif pekerja," ujar Mirah melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/5).
Mirah mengatakan, dalam kondisi darurat wabah saat ini, selaiknya perusahaan tidak hanya mementingkan pendapatan dan laba perusahaan. Namun lebih kepada menjamin pemenuhan hak-hak karyawan termasuk pemberian gaji rutin dan THR yang hanya dilakukan sekali setahun.
"Aspek Indonesia mendesak Pemerintah untuk tegas dalam kebijakannya, agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak," jelasnya.
Minta Pembahasan Omnibus Law Dihentikan
Mirah melanjutkan, di tengah penyebaran Covid-19 yang telah menelan ribuan korban jiwa serta adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ternyata Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru ngotot untuk melanjutkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
"Padahal sejak awal isinya banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain," kata Mirah.
Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR, karena RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemodal/pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja.
"RUU Cipta Kerja akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya," paparnya. **prc5
sumber: merdeka.com
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.
JMSI Jambi Audiensi Perdana dengan Gubernur Al Haris, Tegaskan Sinergi Dukung Keterbukaan Informasi
PELITARIAU, Jambi - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi audiens.









