• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2401 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2766 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5324 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2438 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Pemerintah Lamban Turunkan Iuran BPJS yang Dibatalkan MA

Bambang S

Kamis, 23 April 2020 13:56:56 WIB
Cetak
Pemerintah Lamban Turunkan Iuran BPJS yang Dibatalkan MA

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2020 sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang dibacakan pada 27 Februari 2020.

Namun, lambannya pemerintah merespons putusan itu mengakibatkan peserta BPJS masih harus membayar tarif yang lebih mahal. 

“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat," kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (21/4/2020).

Muhadjir merinci, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500. Kemudian kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Jumlah itu kembali mengikuti tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, rupanya hal ini masih menimbulkan pertanyaan. Salah satunya dari Widi Arman (28 tahun) yang merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 1. 

Dia mengaku memiliki tanggungan 1 orang dan telah membayar iuran BPJS untuk April sebesar Rp320 ribu sehingga kini ia bertanya-tanya ke mana dan bagaimana cara mengurus uang yang telah ia bayar lebih itu. "Tahu begini mending saya bayarnya belakangan," kata dia, pada Rabu (22/4/2020). 

Demikian pula dengan Haryana Sugiya (38 tahun). Pria dengan tanggungan satu orang istri dan 3 orang anak itu mengikuti BPJS Kesehatan kelas 3 secara mandiri sejak 2017. Dia mengaku harus merogoh kocek Rp212.500 setiap bulan untuk iuran BPJS keluarganya. 

Meski berat, Harya mengaku telah membayar untuk bulan Januari hingga Maret. Harya sempat gembira ketika membaca berita pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS, tapi ketika dicek rupanya tarif yang dikenakan kepadanya masih seperti sebelumnya. 

"Sangat senang walaupun tetap 'agak' berat untuk bayar. Makanya saya twit, untuk bulan April kok masih belum turun juga padahal putusan MA sudah final," kata Harya sebagaimana dilansir dari Tirto, Rabu (22/4/2020).

Untuk masalah kelebihan bayar, Muhadjir menyebut jumlah pembayaran itu akan diperhitungkan dalam pembayaran bulan selanjutnya.

Lambannya Pemerintah

Pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh pemerintah merupakan buntut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang dibacakan pada 27 Februari 2020. 

Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal tarif baru BPJS Kesehatan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut putusan itu berlaku sejak dibacakan yakni 27 Februari 2020.

Karena itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai mestinya pemerintah bisa langsung menindaklanjuti putusan itu sejak awal sehingga tarif BPJS baru bisa mulai ditagih sejak April 2020. Jika merujuk pada rilis Menko PMK, maka tarif BPJS baru akan berlaku efektif pada Mei 2020.

Selain itu, kata Timboel, karena putusan MA berlaku sejak dibacakan, maka tarif baru BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan untuk pembayaran bulan Maret, bukan April sebagai mana rilis Muhadjir Effendi.

Dengan demikian, kata Timboel, nasabah BPJS telah melakukan lebih bayar untuk dua bulan (Maret dan April) bukan 1 bulan (April).

"Jangan sampai Perpres nanti dibuat oleh Pak Presiden tanda tangan per 1 April, debat lagi di publik. MA nanti bilang itu kami bacakan per 27 Feb dan sejak itu berlaku. Repot lagi," kata Timboel.

Timboel mengingatkan, mereka yang menjadi nasabah BPJS kelas 3 mandiri adalah warga pekerja informal yang notabene juga terdampak oleh COVID-19. Karenanya, akan sangat membantu jika pemerintah memberlakukan tarif baru BPJS Kesehatan sejak Maret, bukan April. **prc4

sumber: tirto.id



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 3 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 4 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 5 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 6 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
  • 7 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved