Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Masyarakat Kota Pekanbaru Diminta Tak Lakukan Ziarah Kubur, Ini Himbauan MUI Kota Pekanbaru
PELITARIAU, Pekan Baru - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru mengimbau agar umat Islam sebaiknya tidak melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan 1441 hijriyah. Mengingat saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua MUI Kota Pekanbaru Prof H Ilyas Husti MA mengatakan, ziarah kubur itu sangat baik karena mengingatkan pada kematian, namun mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19, maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadhan ditiadakan. Dan bisa berdoa dirumah saja.
"Agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat, dan saudara yang telah meninggal tersebut dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing," katanya, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskannya, jika ingin melalukan ziarah kubur juga, hendaknya mengikuti protokol kesehatan atau protokol COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak atau Physical distancing. Dan tidak beramai ramai seperti hanya dua atau tiga orang saja.
"Kami tidak melarang, tetapi jika ingin melakukan ziarah juga, disarankan mengikuti protokol kesehatan salah satunya Physical distancing, kalau tidak mengikuti protokol kesehatan jangan dilaksanakan ziarahnya, karena sangat berisiko terjadinya penularan Covid-19. Jadi harus ikuti protokol kesehatan," terangnya.
Selain itu, didalam kondisi yang tidak biasa seperti saat ini, kalau menurut saya, berdoa itu kan tidak mesti diatas kuburan, dimana saja kita bisa mendoakannya seperti dirumah masing-masing.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat jika ingin juga melaksanakan ziarah harus melakukan dengan berpedoman kepada protokol kesehatan atau jika tidak pergi ke ziarah kubur cukup didoakan dirumah saja dan kapan saja. Karena berdoa itu tidak ada batas waktu. Kapan dan dimana saja, dan kita berharap bisa diterima oleh Allah SWT," imbaunya. **Prc5
sumber: riau24.com
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.