Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pergi ke Luar Daerah Saat Corona, 13 ASN di Minahasa Tenggara Terancam Sanksi
PELITARIAU, Minahasa - Imbauan pemerintah kepada masyarakat agar tetap di rumah selama pandemi virus corona tampaknya masih diabaikan sekelompok masyarakat. Di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Satpol PP mendapati 13 aparatur sipil negara (ASN) masih melakukan perjalanan ke luar daerah.
Padahal, Bupati Minahasa James Sumendap telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan ASN berpergian sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Kami mendapati pada hari ini, masih ada 13 ASN yang bepergian ke luar Minahasa Tenggara, padahal sudah ada instruksi bupati yang melarang mereka ke luar daerah. Karena ini bagian pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan merupakan masalah serius," kata Kepala Satpol PP Minahasa Tenggara, Jhonny Kolinug, dilansir Antara, Rabu (15/4).
Dia mengungkapkan, dalam surat edaran bupati, baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL), dilarang untuk melakukan kegiatan atau bepergian ke luar Minahasa Tenggara.
"Surat edaran bupati sangat tegas. Selain mereka akan dikarantina selama empat belas hari, pastinya juga ada sanksi yang diberikan," katanya.
Kolinug menjelaskan, seluruh ASN tersebut langsung didata pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Minahasa Tenggara, Marie Makalow mengatakan, sanksi tegas yang bakal diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 terkait aturan ASN.
"Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi para ASN dan THL. Intinya semua pegawai Minahasa Tenggara wajib ikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati. Apalagi ini berkaitan upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19," tegasnya.
Salah satu sanksi yang akan diberikan, kata Marie, yakni tak mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sementara THL bisa terancam sanksi pemecatan. **prc4
sumber: kumparan
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.