Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pergi ke Luar Daerah Saat Corona, 13 ASN di Minahasa Tenggara Terancam Sanksi
PELITARIAU, Minahasa - Imbauan pemerintah kepada masyarakat agar tetap di rumah selama pandemi virus corona tampaknya masih diabaikan sekelompok masyarakat. Di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Satpol PP mendapati 13 aparatur sipil negara (ASN) masih melakukan perjalanan ke luar daerah.
Padahal, Bupati Minahasa James Sumendap telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan ASN berpergian sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Kami mendapati pada hari ini, masih ada 13 ASN yang bepergian ke luar Minahasa Tenggara, padahal sudah ada instruksi bupati yang melarang mereka ke luar daerah. Karena ini bagian pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan merupakan masalah serius," kata Kepala Satpol PP Minahasa Tenggara, Jhonny Kolinug, dilansir Antara, Rabu (15/4).
Dia mengungkapkan, dalam surat edaran bupati, baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL), dilarang untuk melakukan kegiatan atau bepergian ke luar Minahasa Tenggara.
"Surat edaran bupati sangat tegas. Selain mereka akan dikarantina selama empat belas hari, pastinya juga ada sanksi yang diberikan," katanya.
Kolinug menjelaskan, seluruh ASN tersebut langsung didata pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Minahasa Tenggara, Marie Makalow mengatakan, sanksi tegas yang bakal diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 terkait aturan ASN.
"Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi para ASN dan THL. Intinya semua pegawai Minahasa Tenggara wajib ikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati. Apalagi ini berkaitan upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19," tegasnya.
Salah satu sanksi yang akan diberikan, kata Marie, yakni tak mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sementara THL bisa terancam sanksi pemecatan. **prc4
sumber: kumparan
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









