Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pemprov DKI Diminta Tambah Bansos Untuk Ojek Online
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah diharapkan menyinergikan aturan terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terutama soal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang.
Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif menilai, pemerintah tidak memiliki arah yang jelas dalam menangani pandemi Covid-19. Alhasil, dia mengungkapkan, banyak kebijakan yang diambil berbenturan atau tumpang tindih.
Sama seperti Permenhu Nomo 18 tahun 2020 itu, yang tidak senapas dengan Pergub DKI nomor 33 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Di mana dua aturan tersebut melarang ojek online mengangkut penumpang selain barang.
"Kebijakan publik yang buat bingung. kemana sebenarnya arah dari kebijakan itu sedari awal sejak pertama kali ada kasus positif pemerintah selalu tidak jelas. Ini pemerintah harus sinergi dong, tidak saling tubrukan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/4).
Selain soal aturan, Syarif juga menyoroti bantuan sosial yang harus diterima oleh warga Jakarta terdampak kebijakan PSBB. Dia meminta, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan cakupan bantuan, terutama untuk ojek online.
Pemprov DKI harus meningkatkan kapasitas bansosnya, terutama dari kalangan ojek online ini yang belum maksimal diperhatikan. Tentu pekerja yang lain juga harus mendapat perhatian sama," tutupnya.
Peraturan Luhut Soal Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Adita mencontohkan, seperti di DKI Jakarta. Pengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
"Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujar dia.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Adita menjelaskan, Permenhub berlaku untuk kendaraan umum dan pribadi serta transportasi untuk mengangkut barang atau logistik.
"Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," tandas dia. **Prc5
sumber: merdeka.com
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.