Pemprov DKI Diminta Tambah Bansos Untuk Ojek Online

Senin, 13 April 2020

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah diharapkan menyinergikan aturan terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terutama soal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang.

Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif menilai, pemerintah tidak memiliki arah yang jelas dalam menangani pandemi Covid-19. Alhasil, dia mengungkapkan, banyak kebijakan yang diambil berbenturan atau tumpang tindih.

Sama seperti Permenhu Nomo 18 tahun 2020 itu, yang tidak senapas dengan Pergub DKI nomor 33 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Di mana dua aturan tersebut melarang ojek online mengangkut penumpang selain barang.

"Kebijakan publik yang buat bingung. kemana sebenarnya arah dari kebijakan itu sedari awal sejak pertama kali ada kasus positif pemerintah selalu tidak jelas. Ini pemerintah harus sinergi dong, tidak saling tubrukan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/4).

Selain soal aturan, Syarif juga menyoroti bantuan sosial yang harus diterima oleh warga Jakarta terdampak kebijakan PSBB. Dia meminta, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan cakupan bantuan, terutama untuk ojek online.

Pemprov DKI harus meningkatkan kapasitas bansosnya, terutama dari kalangan ojek online ini yang belum maksimal diperhatikan. Tentu pekerja yang lain juga harus mendapat perhatian sama," tutupnya.

Peraturan Luhut Soal Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).

Adita mencontohkan, seperti di DKI Jakarta. Pengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.

"Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujar dia.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Adita menjelaskan, Permenhub berlaku untuk kendaraan umum dan pribadi serta transportasi untuk mengangkut barang atau logistik.

"Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," tandas dia. **Prc5

sumber: merdeka.com