Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pak Jokowi Kapan Pecat Yasonna Laoly?
PELITARIAU, Jakarta - Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menyetujui rencana Menkumham Yasonna Laolly membebaskan narapidana koruptor dengan alasan wabah corona (COVID-19).
Karena itu, Presiden harus memberikan tindakan tegas kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju yang membuat kegaduhan publik.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada RMOL, Senin (6/4/2020).
Azmi menganggap, rencana dan keinginan Yasonna itu telah membuat gaduh publik. Terlebih di tengah situasi darurat Covid-19.
Apalagi, kejahatan korupsi adalah hal yang mendapat perhatian dan paling dibenci masyarakat.
“Karenanya Presiden Jokowi harus tegas untuk mengingatkan menterinya untuk tidak mengambil jalan kebijakan sendiri-sendiri seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus bisa memberikan jaminan bahwa menterinya dapan menjalankan fungsi dan tugas serta menjaga kenyamanan ruang publik.
Khusus Yasonna, lanjutnya, Presiden Jokowi harus ambil langkah tegas dengan mencopotnya dari kabinet atas kegaduhan yang dibuatnya tersebut.
“Jika perlu ambil langkah tegas. Presiden layak mencopot Menkumham yang mengeluarkan wacana kebijakan sendiri dan terkesan jalan sendiri, tidak satu komando dengan presiden,”
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi.
Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi.
“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita,” ungkap Jokowi, Senin (6/4).
Pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.
“Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” tegasnya.
Ia menekankan, program asimiliasi dan integrasi narapidana di tengah pendemi Covid-19 hanya berlaku untuk narapidana umum.
Hal itu pula yang dilakukan oleh negara-negara lain yang terkenda wabah virus yang sama.
“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” jelas Jokowi. **prc4
sumber: pojoksatu.id
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









