Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Penghina Pemerintah di Medsos
PELITARIAU, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Alimuddin Baharsyah alias AL (33). Ia ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks dan melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, pelaku ditangkap di kediamannya, kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 3 April 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
"Tersangka mem-posting ataupun memviralkan konten-konten, video yang berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasaan serta mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis pada beberapa akun pribadinya yaitu, Twitter @Alibaharsyah007, Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).
Ia menjelaskan, tersangka sengaja membuat informasi palsu dan penghinaan terhadap pemerintah untuk di-posting dan disebarkan melalui media sosialnya.
"Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan hingga paham yang sedang dilakukan pendalaman untuk dilakukan analisa terkait kepahaman tersebut," tuturnya.
Asep menuturkan, pihaknya telah memantau pergerakan pelaku sejak 2018 terkait postingan yang diunggah di medsos yang mengandung pidana.
Selain itu, pelaku memiliki catatan kejahatan yang sama pada 2019 dan dilaporkan penyidik Bareskrim. Kemudian pada Februari 2020 terdapat laporan dari seseorang di Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan tersangka dan pada April 2020 terdapat laporan di Bareskrim Polri terkait kegiatan yang sama.
Selain AL kata Asep, polisi menangkap 3 rekan pelaku, yaitu HAF (39), KH (24), dan AAP (20) di lokasi yang sama. Ketiganya saat ini masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 handphone, 3 modem, 104 keping DVD, 11 hard disk, 5 memory card, 5 flash disk, 1 laptop, 1 kamera, 2 tripod, 1 cost recorder, 2 KTP, 1 buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja warna pink, 1 blazer hitam, dan 1 topi abu-abu.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Badan Umum dan Pasal berlapis terkait UU Pornografi. **Prc5
sumber: okezone.com
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









