Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kemenag Rohul Tunda Pernikahan Masyarakat yang Daftar Setelah 1 April 2020 karena Wabah Corona
PELITARIAU, Rohul - Menyikapi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kemenag Rokan Hulu (Rohul) tunda liburan keluarga yang telah menerima di Kantor Urusan Agama (KUA) di atas tanggal 1 April 2020.
Itu disampaikan Kepala Kemenag Rohul H Syahrudin MSy, Senin (6/4/2020), melalui sambungan telepon penyedianya.
Syahrudin menjelaskan secara rinci, dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat meminta akad nikah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Bahkan dalam surat edaran itu salah satu isinya tentang Kantor Urusan Agama (KUA).
"Surat edaran yang diterbitkan per 2 April 2020, diterbitkan atas permintaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru di atas per taggal 1 April 2020 tidak disetujui. Kita mengharapkan masyarakat untuk melaksanakannya. pernikahannya nanti disesuaikan sampai kondisi COVID-19 membaik, "imbau Kakan Kemenag Rohul.
Dijelaskan Syahrudin, akad nikah yang akan dikirim oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu 1 April. Kemudian, pada pelaksanaan akad nikah juga hanya bisa dilakukan di KUA dan tidak di tempat lain.
Syahrudin juga menyatakan, aturan yang dibuat tersebut dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19.
"Saya berharap agar masyarakat bisa memahaminya, dan aturan ini berlaku untuk persyaratan darurat COVID-19 di kabupaten / kota masing-masing," jelas Syahrudin.
Kakan Kemenag Rohul Syahrudin juga mengatakan, pelaksanaan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA dan tidak dibolehkan tempat lain. Kemudian, pada saat proses ijab kabul di kantor KUA, paling hanya dibolehkan untuk mendukung 10 orang saja, dan tidak diizinkan ada keramaian.
Saat prosesi pernikahan jelas Syahrudin, bisa dilakukan di dalam ruangan namun di luar ruangan lebih baik. Lalu kapasitas tidak lebih dari 10 orang, terdiri dari 1 calon pengantin pria, 1 calon pengantin wanita, 1 petugas KUA, wali nikah 1 orang, pemilih 2 orang, serta dua orang tua dari pihak pria dan 2 dari pihak wanita . ** prc4
sumber: halloriau.com
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.