Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Grup Suheri Terta
PELITARIAU, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Hukum PT Duta Palma Grup, Suheri Terta. Dia jadi tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan RI.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penahanan dilakukan setelah keberhasilan penyidikan pada Ahad (5/4/2020).
"Penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Manajer Hukum PT Duta Palma Grup tahun 2014) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau," ujar Ali.
Ali mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.
"Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020," kata Ali.
Sebelumnya Suheri Terta telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Hukuman itu berakhir pada tanggal 5 April 2020.
"Informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," jelas Ali.
Ali menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19, KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.
"Di tengah-tengah keprihatinan ini, kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," imbau Ali.
Suheri Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) pada 29 April 2019.
Berdasarkan pengembangan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 lalu yang mendukung Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK membelikan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. Perusahaan yang diajukan atas permintaan mantan Gubernur Riau Annas dikembalikan tergabung dalam Duta Palma Group yang disetujui oleh PT Darmex Agro. Surya mewakili juga merupakan "pemilik manfaat" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group.
Suheri adalah Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan. ** prc4
sumber: cakaplah.com
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.









