Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Update Corona 5 April: Kasus 2.273, 198 Meninggal, 164 Sembuh
PELITARIAU, Jakarta - Jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah menjadi 2.273 orang.
Pada Minggu (5/5), Juru Bicara pemerintah khusus menangani virus corona Achmad Yurianto mengumumkan ada yang menyetujui 181 kasus yang dibandingkan kemarin. Jumlah pasien yang disetujui dan disetujui pulih juga
"Kami akan melaporkan perkembangan positif konfirmasi. Pada hari ini, telah bertambah lagi 181 orang. Total menjadi 2,273 orang," kata Yuri saat konferensi pers di Jakarta dan disiarkan langsung.
Jumlah korban meninggal bertambah tujuh orang, sehingga total 198 orang meninggal dunia.
Sementara itu, jumlah orang yang disetujui telah bertambah juga bertambah menjadi 164 orang. Bertambah 14 orang dari hari sebelumnya.
Yuri menambahkan, pemerintah percayaini di luar masih terjadi penularan kasus positif tanpa pertentangan.
"Masih ada sebagian dari kita yang tidak sadar kalau kita rentan tertular," katanya.
Pada Sabtu (4/4), diajukan ada 2.092 kasus positif corona, 191 diterima, dan 150 orang pulih.
Pemerintah telah menyetujui untuk meningkatkan laju pertumbuhan jumlah pasien yang disetujui oleh pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Diantaranya, Keppres No. 11 tahun 2020 tentang status Kedaruratan Kesehatan karena pandemi corona di Indonesia berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 yang mengatur soal PSBB.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menerbitkan Permenkes tentang Pedoman PSBB. Rincian tentang penetapan daerah tentang penetapan PSBB.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan memutuskan untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. ** prc4
sumber: cnnindonesia.com
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.