Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
BPKAD Kuansing Persilahkan Menggunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid - 19
PELITARIAU, Telukkuantan - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, memperbolehkan Kades mempergunakan dana Desa untuk penanggulangan wabah Covid - 19.
Ketentuan yang diberikan Mendagri ini melalui surat resmi Nomor 440/2703 / SJ dengan sipat penting tentang penanggulangan dampak Covid - 19 di Desa.
Tentang surat Mendagri ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra, AP. M.Si juga membenarkan telah menerima surat tersebut, Kades menurutnya memang diminta menggunakan dana Desa untuk penanggulangan Covid - 19.
"Suratnya sudah kita terima, Kades mengizinkan menggunakan dana Desa untuk menyikapi penyebaran Virus Corona Penyakit 2019 atau Covid - 19 karena wabah ini telah dibuat dinyatakan sebagai pandemi global, "jelas Hendra, Sabtu (4/4/2020) siang di Telukkuantan.
Surat ini juga menentang Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan Keputusan Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid - 19 dengan dasar yang ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi dan Kabupaten Kota yang menyiapkan langkah-langkah pemecahan langkah Covid - 19 di Desa.
Langkah - langkah itu kata Hendra, Desa diminta membentuk satuan tugas untuk penanganan Covid - 19 dalam hal ini mesti mengacu kepada pertimbangan dan rekomendasi Ketua gugus tugas Kabupaten.
Kemudian gugus tugas Kabupaten diminta memfasilitasi pemerintah Desa untuk mengikuti protokol bidang kesehatan, komunikasi dan informasi mengenai Covid - 19 sesuai surat edaran Menkes Nomor HK. 02. 01/ Menkes/199/2020 tentang komunikasi virus Corona.
Serta memfasilitasi Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDes untuk penanggulangan darurat Covid - 19 melalui belanja sub bidang darurat.
"Bagi Desa yang telah menganggarkan dalam APBDes untuk penanggulangan bencana keadaan darurat, Desa didesak atas perintah kades untuk mengeluarkan dana melalui kaur keuangan dengan mengajukan SPP panjar yang diajukan," jelas Hendra.
Selanjutnya Kasi atau pun kaur diminta menyusun RAB dan diajukan kepada Kades melalui Sekretaris Desa, lalu Sekretaris Desa diminta memverifikasi RAB yang diusulkan.
Melalui surat keputusan, Kades harus menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan belanja tak terduga sesuai verifikasi dari Sekretaris Desa, untuk penanganan bencana dan pengeluaran dana tetap melalui tahapan. Kemudian desa wajib mempertanggungjawabkan melalui rapat Desa dengan melibatkan BPD dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan.
Sedangkan bagi Desa yang belum menganggarkan dalam APBDes maka harus memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa difokuskan pada kegiatan sosial masyarakat yang terkena dampak dengan melibatkan Pemdes, BPD, masyarakat, OPD terkait dan Camat.
Untuk proses perubahan RKP Desa, maka harus diikuti dengan perubahan APBDes melalui asistensi OPD terkait dan Camat. Perubahan APBDes yang disepakati bersama tidak perlu melalui evaluasi Bupati.
Kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat yang dianggarkan dalam APBDes merupakan kewenangan lokal berskala Desa. Selanjutnya untuk APBDes tahun 2021 dialokasikan untuk bidang penanggulan bencana, keadaan darurat, serta mengagendakan kegiatan rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana.
Terakhir, memfasilitasi penyelenggara pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa tetap sesuai funsinya. Serta Diminta melaporkan Perkembangan penanggulangan Covid - 19 Desa ditunjukan kepada Menteri Dalam Negeri, through Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa. ** prc4
sumber: riauterkini
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.









