BPKAD Kuansing Persilahkan Menggunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid - 19

Sabtu, 04 April 2020

Hendra, AP. M.Si

PELITARIAU, Telukkuantan - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, memperbolehkan Kades mempergunakan dana Desa untuk penanggulangan wabah Covid - 19.

Ketentuan yang diberikan Mendagri ini melalui surat resmi Nomor 440/2703 / SJ dengan sipat penting tentang penanggulangan dampak Covid - 19 di Desa.

Tentang surat Mendagri ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra, AP. M.Si juga membenarkan telah menerima surat tersebut, Kades menurutnya memang diminta menggunakan dana Desa untuk penanggulangan Covid - 19. 
"Suratnya sudah kita terima, Kades mengizinkan menggunakan dana Desa untuk menyikapi penyebaran Virus Corona Penyakit 2019 atau Covid - 19 karena wabah ini telah dibuat dinyatakan sebagai pandemi global, "jelas Hendra, Sabtu (4/4/2020) siang di Telukkuantan.

Surat ini juga menentang Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan Keputusan Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid - 19 dengan dasar yang ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi dan Kabupaten Kota yang menyiapkan langkah-langkah pemecahan langkah Covid - 19 di Desa.

Langkah - langkah itu kata Hendra, Desa diminta membentuk satuan tugas untuk penanganan Covid - 19 dalam hal ini mesti mengacu kepada pertimbangan dan rekomendasi Ketua gugus tugas Kabupaten.

Kemudian gugus tugas Kabupaten diminta memfasilitasi pemerintah Desa untuk mengikuti protokol bidang kesehatan, komunikasi dan informasi mengenai Covid - 19 sesuai surat edaran Menkes Nomor HK. 02. 01/ Menkes/199/2020 tentang komunikasi virus Corona.

Serta memfasilitasi Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDes untuk penanggulangan darurat Covid - 19 melalui belanja sub bidang darurat.

"Bagi Desa yang telah menganggarkan dalam APBDes untuk penanggulangan bencana keadaan darurat, Desa didesak atas perintah kades untuk mengeluarkan dana melalui kaur keuangan dengan mengajukan SPP panjar yang diajukan," jelas Hendra.

Selanjutnya Kasi atau pun kaur diminta menyusun RAB dan diajukan kepada Kades melalui Sekretaris Desa, lalu Sekretaris Desa diminta memverifikasi RAB yang diusulkan.

Melalui surat keputusan, Kades harus menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan belanja tak terduga sesuai verifikasi dari Sekretaris Desa, untuk penanganan bencana dan pengeluaran dana tetap melalui tahapan. Kemudian desa wajib mempertanggungjawabkan melalui rapat Desa dengan melibatkan BPD dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan.

Sedangkan bagi Desa yang belum menganggarkan dalam APBDes maka harus memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa difokuskan pada kegiatan sosial masyarakat yang terkena dampak dengan melibatkan Pemdes, BPD, masyarakat, OPD terkait dan Camat.

Untuk proses perubahan RKP Desa, maka harus diikuti dengan perubahan APBDes melalui asistensi OPD terkait dan Camat. Perubahan APBDes yang disepakati bersama tidak perlu melalui evaluasi Bupati.

Kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat yang dianggarkan dalam APBDes merupakan kewenangan lokal berskala Desa. Selanjutnya untuk APBDes tahun 2021 dialokasikan untuk bidang penanggulan bencana, keadaan darurat, serta mengagendakan kegiatan rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana.

Terakhir, memfasilitasi penyelenggara pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa tetap sesuai funsinya. Serta Diminta melaporkan Perkembangan penanggulangan Covid - 19 Desa ditunjukan kepada Menteri Dalam Negeri, through Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa. ** prc4

sumber: riauterkini