Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
KPK Perpanjang Masa Penahanan Amril Mukminin
PELITARIAU, Jakarta - Masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dhan-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia menerima menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
"Penyuluhan berlanjut hingga penahanan AM (Amril Mukminin) selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat ditanyakan melalui keterangan yang diminta, Rabu (1/4/2020).
Ali mengatakan memperpanjang penahanan terhadap Amril mulai mulai 5 April hingga dengan 5 Mei 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru," ujarnya.
Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus berbeda, penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS (Kadar Slamet) selama 30 hari," kata Ali, dilansir cnn.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan perpanjangan penahanan terhadap Slamet dimulai sejak 5 April hingga dengan 5 Mei 2020 berdasarkan penetapan penahanan pengadilan Negeri Bandung. Ia disimpan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan tentang keuangan negara mencapai Rp65 miliar dalam dugaan tindak pidana terkait pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan 60 persen dari nilai proyek yang direalisasikan . ** prc4
sumber: berazam.com
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









