• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2393 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2763 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5322 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2435 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Umumkan Nama Korban Wabah Corona, Wartawan Tidak Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Bambang S

Ahad, 22 Maret 2020 13:02:41 WIB
Cetak
Umumkan Nama Korban Wabah Corona, Wartawan Tidak Melanggar Kode Etik Jurnalistik

PELITARIAU, Jakarta - Dua hari yang lalu, ada teman mengirimi saya pesan menerima menerimaasi danasi penyakit pasien. Kode Etik Kedokteran. Maka itu ia meminta izin tidak menyebut nama-nama pasien terpapar, status positif, lebih-lebih yang wafat hasil ganti Covid-19.

Saya menjawab teman kita dengan argumentasi begini. Kode etik kedokteran itu betul, Tapi itu hanya mengikat dokter. Sama sekali tidak mengikat siaran.


Ingat kompilasi Menhub positif corona? Dokter / Wakil Kepala RSPAD tidak mau umumkan. Yang umumkan akhirnya Mensesneg Pratikno dengan mendahului menyebut izin keluarga.

 

Beberapa waktu lalu, saya pernah menulis coverstory berdasarkan BAP yang disebut rahasia negara oleh beberapa pakar hukum yang saya minta sarannya. Ini tentang skandal korupsi Angelina Sondakh. Kelak kasus di BAP itulah yang membuat AS dihukum.


Waktu saya putuskan siarkan pandangannya serupa, itu bukan rahasia wartawan. Baca KEJ pasal 2 huruf h: penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi buat kepentingan publik. Bukankah korupsi adalah musuh umat sedunia, menyingkap skandalnya demi kepentingan publik.


Begitu juga pandangan saya terhadap pasien wabah corona, dari suspect, positif, sampai wafat karena corona.


Pandangan sama, namun tentu berbeda dalam pendekatan/pengemasan beritanya. Pengungkapan nama pasien korban corona memang harus memperhatikan aspek psikologis korban dan keluarganya. Ini kondisi darurat. Tidak menggugurkan tujuan kita bersama dan tujuan warga dunia agar ambil peran memutus mata rantai penyebaran corona.


Pendekatan pemberitaannya, pasien adalah korban wabah pandemik di seluruh dunia. Supaya warga masyarakat diberi informasi lengkap dan dapat inisiatif menghindar. Memang harus hati-hati. Ibarat menarik benang dalam tepung. Empati kepada korban harus dikedepankan.


Kalau ada kawan media lain, yang tidak mau menyebut nama pasien, itu haknya memang. Tidak ada yang dilanggar. Namun sangat disayangkan tidak ikut mengambil peran memutus mata rantai penyebaran wabah, kalau tak sanggup mengatakan ikut serta menyebarkan secara tak langsung wabah itu.


Perlu juga diingatkan kepada wartawan, KEJ tidak mengugurkan hak dokter merahasiakan penyakit pasien. Pelanggaran KEJ justru terjadi kalau wartawan memaksa dokter untuk menyebutkan nama pasien. Itu intimidasi namanya. Melanggar KEJ – kode etik jurnalistik dan melanggar hukum. Ini mesti dijaga.


Harus diakui, memang pernah terjadi ada kesalahan prosedur pada pemberitaan awal sebagian media mengenai pasien 1 dan 2 di Depok. Ada juga menyangkut dokternya. Dokter melaporkan kepada Presiden sebelum pasiennya diberitahu. Namun argumentasi dokter juga cukup meyakinkan: ini keadaan darurat.


Sedangkan kekeliruan pada sebagian wartawan dan media ialah pada diksi yang digunakan. Apalalagi yang menggunakan judul bombastis. Impressi berita seakan kedua pasien itu berhubungan dengan orang Jepang di lantai dansa, sehingga berkesan skandal. Tapi sudah diperbaiki. Apalagi setelah disebut orang Jepang itu juga perempuan, bukan lawan jenis.


Pandemi coronavirus intinya musibah. Korban yang ditimbulkan seperti korban tsunami dan sebagainya. Sebut nama pasien dalam konteks korban corona, sekali lagi ditujukan untuk mencegah menambah jumlah masyarakat menjadi korban.


Kemarin siang, saya memperoleh data penyebaran wabah dengan berbagai kategori pasien di wilayah Jakarta. Di Wilayah pemukiman kami, ternyata belasan pasien, ada empat yang positif. Tidak ada keterangan nama maupun alamat. Hanya nama kelurahan.


Saya teruskan peta itu kepada Pak Lurah. Menanyakan apakah Lurah tahu siapa dan dimana lokasi pasien positif? Lurah pun terkejut. Belum tahu. Dia janji segera mengecek ke Puskesmas. Sejam kemudian Pak Lurah meneruskan jawaban Puskesmas. Mau tahu apa jawaban pihak Puskemas? “Pak Lurah tidak perlu tahu siapa dan lokasinya di mana? Lurah fokus saja pada usaha pencegahan,” begitu kata petugas di Puskesmas.


Lurah mention saya begini. “Begitu deh Pak Haji. Nanti deh kita coba telusuri”. Yaaa, Ampun. Dalam situasi sudah kritis begini, negara belum juga hadir. Bagaimana cara menelusuri sumber penularan dengan cara passif seperti itu. Pak Lurah tidak bisa disalahkan. ASN punya kultur harus diperintah.


Perintahnya harus tertulis. Harus ada alat pemaksa dari kekuasaan. Di Tanah Air yang punya kekuasaan itu hanya satu orang: Presiden.


Presiden memang sudah bicara, tapi bukan perintah. Imbau masyarakat berdiam di rumah, bekerja di rumah, belajar dari rumah. Presiden dan Menteri kabinetnya sudah mencontohkan mengisolasi diri. Tapi dalam kultur ASN, juga TNI dan Polri, itu bukan perintah. Tidak mengandung alat pemaksa dari kekuasaan. Begitupun dengan masyarakat. Tidak ada konsekwensi hukum bagi yang membantah.


Sesuai dengan fungsi dan peran sejarahnya, siaran lah tumpuan kita, selain profesional lain, untuk memotong mata rantai penyebaran virus yang sangat merugikan bangsa ini. ** prc4



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 3 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 4 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 5 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 6 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
  • 7 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved