Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Selama Tahun 2019 Polres Meranti Tangani 66 Kasus Kamtibmas
PELITARIAU, Meranti - Dalam giat Anev Gangguan Kamtibmas Priode tahun 2019 dibandingkan dengan tahun Priode 2018, Sat Narkoba Polres Meranti berhasil meringkus sebanyak 56 tersangka. "Dari 56 tersangka tersebut merupakan hasil 66 kasus selama 2019 yang kami ungkapkan. Dari total semuanya ada 46 Laki-laki, 8 Perempuan dan 2 Anak yang diamankan, " ungkap Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Wartawan, Senin Sore (30/12/2019) di Mapolres Meranti.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil Kronologis yang diungkapkan anggotanya dilapangan. Pengungkapan Kasus Narkoba berawal dari hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi dari Masyarakat akan adanya transaksi Narkotika. Selain itu, dari hasil lidik informasi tersebut anggota langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga para tersangka.
Ditambahkan Kapolres, kalau penangkapan para tersangka berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Perintah tugas, dan laporan Polisi. Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka :
-Pasal 111 = Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun.
-Pasal 112 = Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun.
-Pasal 114 = Penjara Minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun.
-Pasal 127 = Penjara Maksimal 4 tahun.
"Memang ada Status anak dibawah umur, namun kita juga menangkap pasangan suami istri. Dengan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Sabu-sabu, Ekstasi dan Daun Ganja dan BB tersebut kita dapatkan dari masing-masing pengungkapan Kasus Narkoba, " ujarnya.
Diakui Kapolres, kalau selama 2019 pihaknya juga berhasil mengungkapkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas 4 Kasus), Pencurian dengan Pemberatan (Curat 12 kasus), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor 4 kasus), Penganiayaan 10 Kasus, Pencabulan anak dibawah umur 7 kasus, Persetubuhan Anak Dibawah Umur 10 kasus, kasus Pembunuhan 1, KDRT 6 kasus, Korupsi 4 kasus, Pencurian 3 kasus, Percobaan Pemerkosaan 1 kasus, Perjudian 1 kasus, Ilegal Loging 2 kasus, Pidana Politik Uang 1 Kasus, Karlahut 4 kasus, Tindak Pidana Pemilu 2 Kasus, Penipuan dan Pengelapan 3 kasus, Perzinahan 1 kasus, dan Pengeroyokan 1 Kasus. **
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.