Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diduga Satuan Pengamanan PT NSP Perkebunan Tidak Diikutsertakan Dalam Program BPJS
PELITARIAU, Meranti - Diskriminasi seharusnya tidak terjadi dalam melakukan pekerjaan, sangat menyedihkan nasib 33 orang tenaga kerja PT National Sago Prima Perkebunan.(NSP perkebunan) sebagai pekerja harian lepas yang bekerja posisi Satpam mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pimpinan PT.NSP. pekerja tersebut jika sakit berobat dengan biaya sendiri,tidak ikut program BPJS,tunjangan tetap tidak ada dan belum di angkat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu(PKWTT)
Menurut M Yusuf ketua Serikat pekerja PUK PC RTMM-SPSI, karyawan harian lepas 33 Orang tersebut bekerja sudah 2 tahun keatas hal ini kami sudah mengajak pihak managemen PT NSP untuk bermusyawarah sehingga tanggal 1 maret 2019 nomor surat 001/PUK RTMM SPSI/III/2019 menyurat pihak perusahaan namun pimpinan perusahaan meminta penjadwalan ulang berselang waktu karena tidak ada titik terang sehingga 8 agustus 2019 kami meminta bermusyawarah lagi dengan perusahan namun begitu juga sikap perusahaan dan akhirnya tanggal 19 November 2019 kembali meminta pada perusahaan untuk bermusyawarah kembali namun pimpinan perusahaan beralasan jadwal yang diminta serikat hari tersebut kedatangan tamu, jelas M Yusuf.
Menyikapi hal tersebut Ibrahim ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja RTMM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten kepulauan Meranti Angkat Bicara.sehingga tanggal 2 Desember 2019 nomor surat 18/PC FSP RTMM-SPSI/MRT/XII/2019 meminta kepada Bapak Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Meranti agar memediasikan pertemuan antara PC FSP RTMM- SPSI dengan pihak managemen perusahaan PT NSP.
Menurut Ibrahim sikap Managemen PT NSP sudah keterlaluan padahal persoalan Tersebut sudah di atur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan,di atur dalam Peraturan Pemerintah,peraturan Menteri tenaga Kerja dan peraturan Bupati Meranti Nomor 73 tahun 2017 tentang Perlindung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan ibrahim kepada pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan tegakan hukum ketenagakerjaan dengan benar janganlah terlalu berpihak pada perusahaan karena pekerja itu adalah manusia, tegas ibrahim. ** rls
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Tim Sosialisasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelengg.
Kasdim 0301 PBR Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Masih dalam suasana di bulan Syawal, Kepala Staf K.
Jatanras Polda Riau Mengamankan Debt Collector Yang Menghadang Pengemudi di Jalan Yos Sudarso
PELITARIAU, Pekanbaru - Sebuah insiden yang sempat viral di media sosial terjadi.
Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 25 April 2024 sekira pukul 07.30 Wib, Bert.