Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diduga Satuan Pengamanan PT NSP Perkebunan Tidak Diikutsertakan Dalam Program BPJS
PELITARIAU, Meranti - Diskriminasi seharusnya tidak terjadi dalam melakukan pekerjaan, sangat menyedihkan nasib 33 orang tenaga kerja PT National Sago Prima Perkebunan.(NSP perkebunan) sebagai pekerja harian lepas yang bekerja posisi Satpam mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pimpinan PT.NSP. pekerja tersebut jika sakit berobat dengan biaya sendiri,tidak ikut program BPJS,tunjangan tetap tidak ada dan belum di angkat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu(PKWTT)
Menurut M Yusuf ketua Serikat pekerja PUK PC RTMM-SPSI, karyawan harian lepas 33 Orang tersebut bekerja sudah 2 tahun keatas hal ini kami sudah mengajak pihak managemen PT NSP untuk bermusyawarah sehingga tanggal 1 maret 2019 nomor surat 001/PUK RTMM SPSI/III/2019 menyurat pihak perusahaan namun pimpinan perusahaan meminta penjadwalan ulang berselang waktu karena tidak ada titik terang sehingga 8 agustus 2019 kami meminta bermusyawarah lagi dengan perusahan namun begitu juga sikap perusahaan dan akhirnya tanggal 19 November 2019 kembali meminta pada perusahaan untuk bermusyawarah kembali namun pimpinan perusahaan beralasan jadwal yang diminta serikat hari tersebut kedatangan tamu, jelas M Yusuf.
Menyikapi hal tersebut Ibrahim ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja RTMM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten kepulauan Meranti Angkat Bicara.sehingga tanggal 2 Desember 2019 nomor surat 18/PC FSP RTMM-SPSI/MRT/XII/2019 meminta kepada Bapak Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Meranti agar memediasikan pertemuan antara PC FSP RTMM- SPSI dengan pihak managemen perusahaan PT NSP.
Menurut Ibrahim sikap Managemen PT NSP sudah keterlaluan padahal persoalan Tersebut sudah di atur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan,di atur dalam Peraturan Pemerintah,peraturan Menteri tenaga Kerja dan peraturan Bupati Meranti Nomor 73 tahun 2017 tentang Perlindung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan ibrahim kepada pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan tegakan hukum ketenagakerjaan dengan benar janganlah terlalu berpihak pada perusahaan karena pekerja itu adalah manusia, tegas ibrahim. ** rls
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.









