Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tiga Orang Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polsek Ujung Batu
PELITARIAU, Rohul - Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial, ZK (24) Sebagai Kurir, GP (26) sebagai Bandar, dan FH (24) sebagai pembeli, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada Senin 2 Desember 2019, pukul 19.00 Wib di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, SIK kepada sejumlah awak media, Selasa (3/12/19) membenarkan atas penakapan tiga orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin 2 Desember 2019, pukul 19.00 Wib.
Dikatakannya, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di samping SD Negeri 003 Desa Suka Damai Ujung Batu.
Kemudian panit 1Reskrim Polsek Ujung Batu, IPTU Jon Heri, SH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk, SH dan bersama Kapolsek Ujung Batu Unit Resrkim mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Tidak beberapa lama kemudian di TKP melihat ada orang datang menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru, samping SD Negeri 003 Desa Suka Damai Ujung Batu. Lalu Unit Reskrim mendatangi dan memeriksanya dan di temukan satu paket narkotika jenis shabu di tangan kiri orang tersebut. ketika di tanya kepada orang tersebut yang di ketahui bernama ZK dan ZK menerangkan narkotika tersebut di dapatinya dari GP," katanya.
Selanjutnya, kata Kapolres di lakukan penangkapan terhadap GP dan menurut keterangan GP bahwa ia menjemput narkotika jenis shabu tersebut bersama FH ke UCOK (DPO), kemudian barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Ujung Batu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Rohul dari tangan pelaku ZK, satu paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus pelastik putih bening, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone merek XIOMI warna Gold. Dari pelaku GP satu unit handphone merek OPPO warna gold dan uang sebesar dua ratus ribu rupiah. Dan dari pelaku FH, satu unit handphone merek VIVO warna hitam biru dan uang sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah," ungkap Kapolres. **Din
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.
Buktikan Komitmen, Satresnarkoba Polres Kampar Gencar Berantas Narkoba Demi Keamanan Wilayah
PELITARIAU, KAMPAR – Komitmen tanpa kompromi dalam perang melawan narkoba kemb.
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, Amankan 4,70 Gram Sabu
PELITARIAU, Tembilahan Hulu - Senin 8 Juni 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres In.









