• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1157 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2503 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2871 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5439 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2468 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

HGU kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Ini Penjelasan Humas CDO PT TPP

Ali Fauzi

Senin, 02 Desember 2019 11:57:29 WIB
Cetak
HGU kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Ini Penjelasan Humas CDO PT TPP
Foto CDO TPP Hadi Sukoco dan Plang Himbauan Agar Warga Tidak Mendirikan Banggunan Secara Ilagal di Areal HGU

PELITARIAU, Inhu - Ketentuan dari HGU itu sendiri sudah ada aturannya dalam Peraturan Perundangan terkait Hak Guna Usaha ini tercantum di dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Di mana undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Pengertian yang dimiliki oleh HGU sendiri sudah diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain UUPA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah juga mengatur terkait HGU. Di mana, isi dari PP ini lebih mengatur kepada hal-hal lain terkait HGU itu sendiri.

Tidak semua orang bisa memiliki sertifikat HGU, karena hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Adapun, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai WNI dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang Hak Guna Usaha tersebut dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkannya.

Mereka harus mengalihkannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara.

Untuk lebih akuratnya seperti HGU PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) bukti masih HGU, PT TPP Pasang Plang himbauan kepada warga disekitar Konsensi HGU tidak dibenarkan mendirikan bangunan dan aktivitas lainnya diareal tersebut.

Alasan kenapa didirikan plang larangan atau semacam himbauan tujuannya untuk menjaga agar lahan Hak Guna Usaha (HGU) lebih tertata dan aman dari gangguan Sosial Politik (Sospol) dan lainnya.

Administratur (ADM) diwakili Humas CDO PT TPP, Hadi Sukoco saat dikonfirmasi melalui via Telpon Celuler, Whatshapp, Senin (02/12/2019) kepada PelitaRiau.Com membenarkan lahan lebih kurang 10 Ha itu masih setatus HGU TPP Lahan itu dulunya untuk Fasilitas Umum (Fasum) tempat didirikan Rumah Sakit oleh Pemkab Inhu namun gagal.

Mengenai dibangun RTH oleh pemerintah dan Kantor Lurah Tanah Merah, kalau tidak salah pinjam pakai, yang saya ketahui bahwa lahan lebih kurang 10 Ha itu masih setatus HGU TPP.

"Mengenai pemasangan plang himbauan dilarang menggarap lahan dan mendirikan bangunan diareal TPP itu hanya untuk mengantisifasi agar tidak ada warga mendirikan bangunan secara Ilegal diareal HGU Perusahaan," tegas Hadi Sukoco.**(prc3)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Wamen Komdigi Nezar Patria: Masa Depan Riau Tak Hanya Ditentukan SDA, Tapi Kualitas Manusia Jaga Marwah dan Tuah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:41:58 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) sekaligus.

Riau Raya

Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:39:03 WIB

PELITARIAU,Meranti - Suasana haru sekaligus penuh optimisme mewarnai acara kenal.

Riau Raya

Ketua DWP Meranti Ajak Anggota Tingkatkan Kreativitas Lewat Pertemuan Rutin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:29:03 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kepulau.

Riau Raya

Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief, Laporkan Kondisi Listrik di Meranti

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:53:10 WIB

PELITARIAU,Jakarta - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, mengambi.

Riau Raya

Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:10:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Kehadiran Kapolres Kepulauan Meranti yang baru, AKBP Gede P.

Riau Raya

Wapres Gibran Tinjau Program MBG dan Sarana Pendidikan di Rokan Hilir, Didampingi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:40:12 WIB

PELITARIAU, ROKAN HILIR – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming .

Terkini

  • +INDEX
Wamen Komdigi Nezar Patria: Masa Depan Riau Tak Hanya Ditentukan SDA, Tapi Kualitas Manusia Jaga Marwah dan Tuah
18 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi
18 Juli 2026
Ketua DWP Meranti Ajak Anggota Tingkatkan Kreativitas Lewat Pertemuan Rutin
18 Juli 2026
Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief, Laporkan Kondisi Listrik di Meranti
17 Juli 2026
Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
17 Juli 2026
Wapres Gibran Tinjau Program MBG dan Sarana Pendidikan di Rokan Hilir, Didampingi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
17 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau dan BPTD Gelar Razia Terpadu Angkutan Barang di Jalan Air Hitam Pekanbaru
17 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
17 Juli 2026
Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional
17 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Lewat Police Go To School di SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru
17 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief, Laporkan Kondisi Listrik di Meranti
  • 2 Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
  • 3 Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
  • 4 Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional
  • 5 Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti
  • 6 Plt Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
  • 7 Pererat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Jalin Silaturahmi Dengan Kejari

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved