Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Koramil 04 Pasirpenyu Jadi Narasumber Sosialisasi Karhutla di Kel Sekar Mawar
PELITARIAU, Inhu - Komandan Koramil 04/Pasir Penyu Kapten Inf HB Sitepu menjadi Narasumber dalam Acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Pengendalian Karhutla Serta Dampak Hukumnya ingkat Kecamatan Tahun 2019 di Aula Kecamatan Pasir Penyu Kel Sekar Mawar Kec Pasir Penyu Kab Inhu.
Kegiatan tersebut ditujukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dini tentang kebakaran hutan dan lahan kepada Masyarakat.
Kapten Inf HB Sitepu dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pemerintah telah mencanangkan tekadnya untuk mengendalikan kebakaran hutan.
Fakta menunjukan bahwa dalam pengendalian kebakaran hutan, upaya pencegahan kebakaran hutan / deteksi dini kebakaran hutan memegang peranan yang sangat penting, sekali hutan terbakar maka akan sangat susah memadamkannya terutama pada musim kemarau.
Beberapa dampak dari terjadinya kebakaran lahan dan hutan antara lain adalah dapat mengakibatkan berbagai kerusakan seperti rusaknya lingkungan, Terganggunya tata air, Musnahnya sumber plasma, Berkurangnya keanekaragaman hayati, Timbulnya erosi serta polusi udara dan yang. Dan yang paling fatal dapat menyebabkan penyakit bagi manusia seperti gangguan pernapasan,jelasnya.
Selanjutnya Danramil juga menyampaikan kehadiran hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, dan saat ini keberadaannya semakin menyempit luasnya dikarenakan berbagai sebab, salah satunya yang paling dahsyat adalah Kebakaran dimana kebakaran hutan dapat menyebabkan berkurangnya luas hutan dan berbagai efek negatif bagi kehidupan.
"Kebakaran hutan juga disebabkan oleh faktor cuaca dan juga manusia sendiri, kemarau panjang dan pembukaan hutan oleh masyarakat dengan cara dibakar,"ungkap Kapten Inf HB Sitepu.
Maka dari itu Kapten Inf HB Sitepu menghimbau kepada semua pihak untuk secara bersama sama peduli terhadap lingkungan, dan jangan membuka lahan hutan, dengan cara dibakar, karena pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 10 M, Sesuai dengan KUHP Pasal 187,188, Pasal 98,99 dan 108 Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.**(prc3)
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dengan Tema "Mewujudkan Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlan.