• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Terbakar, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan

Levis Gian

Sabtu, 21 September 2019 23:04:19 WIB
Cetak
Terbakar, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Dandim 0302 Inhu Letkol Letkol Arh Hendra Roza Sip, yang juga Dansatgas Karlahut Inhu-Kuansing saat melakukan pemadaman titik api dilahan yang terbakar wilayah Inhu-Riau

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sebanyak 52 lahan konsesi milik perusahan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan 52 lahan yang disegel tersebut berlokasi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur seluas 9.000 hektare.

"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel, luasan lebih dari 9.000 hektare di Riau, Jambi,Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (21/9/2019) dilansir suara com.

Ridho menuturkan dari 52 lahan konsesi milik perusahaan yang disegel, lima perusahaan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Lima Perusahaan terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan yakni PT Sinar Karya Mandiri (Provinsi Kalimantan Barat), PT ARRTU Borneo Perkebunan (Kalimantan Barat), PT ARRTU Energie Resources (Kalimantan Barat), PT Kumai Sentosa (Kalimantan Tengah) dan PT Industrial Forest Plantation (Kalimantan Tengah).

"Dari 52 (lahan konsesi perusahaan) ini kami sudah menetapkan tersangka kepada lima perusahaan," kata dia.

Kata Ridho, pihaknya terus mendalami perusahaan-perusahaan mana yang terlibat karhutla. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka dugaan tindakan kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, Kementerian LHK kata Ridho juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal penetapan tersangka karhutla.

"Tim kami terus bekerja memastikan upaya gakkum (penegakkan hukum) bisa dilakukan secara optimal agar menimbulkan efek jera pelaku pembakaran. Kami koordinasi dengan kepolisian, penyidik kami sudah tetapkan korporasi yang menjadi tsk, pertama PT SKM di Kalbar, PT ABP di Kalbar, PT AER di Kabar, PT KS di Kalteng, PT IFP di Kalteng, jumlah ini akan bertambah," kata Ridho.

Lebih lanjut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.

"(Kami) Terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif, sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketifakpatuhan perusahaan, sanksi administratif bisa berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin," katanya. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:00:58 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.

Riau Raya

DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Rabu, 01 Juli 2026 - 17:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .

Riau Raya

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:23:28 WIB

PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:00:13 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .

Riau Raya

Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:17:36 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .

Riau Raya

Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:13:04 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026
Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved