Terbakar, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan

Sabtu, 21 September 2019

Dandim 0302 Inhu Letkol Letkol Arh Hendra Roza Sip, yang juga Dansatgas Karlahut Inhu-Kuansing saat melakukan pemadaman titik api dilahan yang terbakar wilayah Inhu-Riau

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sebanyak 52 lahan konsesi milik perusahan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan 52 lahan yang disegel tersebut berlokasi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur seluas 9.000 hektare.

"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel, luasan lebih dari 9.000 hektare di Riau, Jambi,Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (21/9/2019) dilansir suara com.

Ridho menuturkan dari 52 lahan konsesi milik perusahaan yang disegel, lima perusahaan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Lima Perusahaan terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan yakni PT Sinar Karya Mandiri (Provinsi Kalimantan Barat), PT ARRTU Borneo Perkebunan (Kalimantan Barat), PT ARRTU Energie Resources (Kalimantan Barat), PT Kumai Sentosa (Kalimantan Tengah) dan PT Industrial Forest Plantation (Kalimantan Tengah).

"Dari 52 (lahan konsesi perusahaan) ini kami sudah menetapkan tersangka kepada lima perusahaan," kata dia.

Kata Ridho, pihaknya terus mendalami perusahaan-perusahaan mana yang terlibat karhutla. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka dugaan tindakan kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, Kementerian LHK kata Ridho juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal penetapan tersangka karhutla.

"Tim kami terus bekerja memastikan upaya gakkum (penegakkan hukum) bisa dilakukan secara optimal agar menimbulkan efek jera pelaku pembakaran. Kami koordinasi dengan kepolisian, penyidik kami sudah tetapkan korporasi yang menjadi tsk, pertama PT SKM di Kalbar, PT ABP di Kalbar, PT AER di Kabar, PT KS di Kalteng, PT IFP di Kalteng, jumlah ini akan bertambah," kata Ridho.

Lebih lanjut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.

"(Kami) Terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif, sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketifakpatuhan perusahaan, sanksi administratif bisa berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin," katanya. **Prc