Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
6 Tersangka Narkotika di Ringkus Polres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 6 tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Hotel Red 9, Jalan Siak, Selatpanjang, Rabu (14/8/19) kemarin.
Informasi diperoleh awak media dari Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, SH, MH, Kamis pagi (15/8/2019) mengungkapkan, enam tersangka itu diringkus di dua kamar berbeda dalam Hotel Red 9 Selatpanjang.
Sebelumnya, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba, bahwa diketahui terduga pelaku berinisial AG (23 tahun) sedang melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Kemudian Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH bersama Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi, SH, langsung menuju ke rumah itu untuk melakukan penangkapan, namun AG sempat melarikan diri.
Di rumah AG, petugas melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan kristal sisa pakai narkotika jenis sabu, dimana setelah ditimbang didapat berat kotor 1,52 gram dan 3 (tiga) buah plastik klip sedang warna bening sisa tempat penyimpanan sabu.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap AG. Tim mendapat informasi bahwa AG menginap di kamar nomor 110 Hotel Red 9 Jalan Siak Selatpanjang. AG kemudian berhasil diringkus bersama seorang perempuan berinisial S (27 tahun) saat menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel itu.
"Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, petugas Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menemukan 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor secara keseluruhan 4,27 gram," ungkap Kapolres.
Tak sampai disitu, Tim Satuan Resnarkoba juga mengamankan 4 (empat) orang lainnya yang berada di kamar 105 tepat disebelah kamar hotel tersangka AG. Diketahui kamar nomor 105 di hotel Red 9 itu juga di sewa atas nama AG.
Mereka berinisial AW (27 tahun), EW (26 tahun), RS (20 tahun) dan M.IH (27 tahun) beserta sejumlah barang bukti, yaitu kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika diduga jenis sabu, dimana setelah ditimbang dengan kaca pireknya didapat berat kotor sekitar 2,34 gram," jelas Kapolres.
Saat ini pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap semua tersangka. **
Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Ketua Bhayangkari, .
Masyarakat Pengalihan di Inhil Ajukan Protes Tentang Penggunaan Aset Desa
PELITARIAU, Inhu - Penggunaan bangunan dan tanah oleh Yayasan Karya Pengalihan (.
Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Ketua Bhayangkari, Nindya.
Yulian Norwis: Bukti Kita Serius Dalam Ikut Pilkada Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Tim pemenangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati Kepulauan Mera.
Plt Bupati Asmar Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Plt Bupati Asmar Lepas 162 Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 162 orang calon siswa rekrutmen proaktif (Casis R.