Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Empat Pemilik IMB Selatpanjang Mengalihkan Fungsi Bangunan
PELITARIAU, Selatpanjang - Empat pemilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga telah mengalihkan fungsi bangunan rumah dan toko itu. Lokasinya antara lain di Jalan Siak, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kesehatan dan Jalan Ibrahim Kota Selatpanjang.
"Baru-baru ini saya memanggil empat orang pemilik IMB yang telah mengalihkan fungsi bangunan dari peruntukan jenis IMB yang dimintakan sebelumnya. Mereka diketahui telah mengalihkan fungsi bangunan dari IMB jenis rumah dan toko (ruko) menjadi Wisma atau Penginapan," ungkap Camat Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin MSi, Jumat (21/11/2014).
Menurut Camat kasusnya sama semua, mereka mengalih-fungsikan bangunan dari jenis bangunan sebagaimana IMB sebelumnya untuk menghindari pungutan retribusi pajak usaha. Semua bangunan yang dialih-fungsikan menjadi penginapan atau wisma itu belum memiliki plang nama dan izin usaha.
Untuk sementara ini, kata Asroruddin, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi masih bersikap persuasif dengan melakukan pemanggilan dan menghimbau agar pemilik bangunan tersebut segera mengurus perubahan IMB sesuai fungsi pemanfaatannya saat ini.
"Kita menghimbau kalau mereka ingin memiliki usaha penginapan atau wisma, mereka juga memiliki izin usaha resmi atau legal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya ada kepastian landasan hukum untuk memungut retribusi pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Camat, Pemerintah Kecamatan tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam membangun usaha. Camat sudah menyampaikan solusinya, dirinya dapat mengeluarkan rekomendasi izin usaha penginapan atau wisma, dengan syarat jenis IMB yang sudah dimiliki sebelumnya diubah terlebih dahulu.
"Kita kasi waktu hingga 6 bulan kedepan. Kalau perubahan IMB itu tidak juga diurus, berarti jelas ada kesengajaan pemilik bangunan atau usaha itu untuk menghindar dari ketentuan pungutan retribusi pajak daerah," tutupnya (kor. htl)
Editorial: Rio Ahmad
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan sejumla.
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Kodim 0301 Pekanbaru Ucapkan Selamat HUT ke 65 Korem 031 Wira Bima
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 K.
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, bersama Polres dan.