Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Warga Pasir Penyu Edarkan Narkoba Diringkus Polisi
PELITARIAU, Inhu - Tim SatRes Narkoba Polres Inhu pada hari Rabu tanggal 3 April 2019 sekira pukul 19 00 wib telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka (Tsk) yang patut diduga menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki Narkoba atas nama HD ALS MD BIN AL, Lahir Medan, 20 November 1977, umur 41 thn, Laki laki, Buruh, Indonesia, alamat Jln Jend Sudirman Kel Tanjung Gading Kec Pasir Penyu Kab Inhu.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kapolres Inhu AKBP D Ginting Sik diwakili PS Paur Humas kepada pelitariau.com membenarkan telah dilakukan penangkapan seorang warga Kec Pasir Penyu di Duga Menyimpan Narkoba Jenis Ganja sesuai dari dasar Laporan Polisi No:LP/42/IV/2019/RIAU/RES INHU, tanggal 3 April 2019, tempat kejadian perkara Pasar Baru Sri Gading Air Molek Desa Candi Rejo Kec Pasir Penyu Kab Inhu, ujar Apda Misran.
Lanjut Humas dari hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal SatResnarkoba Polres Inhu bahwa di Pasar Baru Air Molek Dea Candi Rejo Kec Pasir Penyu Kab Inhu sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Josrizal melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan ada mendapatkan nama HD ALS MD BIN AL orang yang menjual ganja.
Sekira pukul 19 00 wib tim lansung melakukan penangkapan terhadap saudar HD ALS MD BIN AL, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang disimpan didalam badannya setelah dibuka ternyata berisikan 1 (satu) bungkus ganja.
"Setelah itu terhadap saudara HD ALS MD BIN AL dilakukan introgasi mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya selanjutnya dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Paur Humas.
Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan 1 (satu) bungkus ganja seberat 500 (lima ratus) gram, 1 (satu) buah kantong plastik dan 1 (satu) unit HP Samsung.
Tindakan yang dilakukan Polisi mengamankan tsk, melakukan riksa tsk, melakukan riksa para saksi, melakukan sita BB, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
"Rencana tindak lanjut Polisi melaksanakan gelar pekara, menimbang BB ke pengadaian, membawa BB shabu ke Balai POM Pekanbaru, melakukan pengembangan serta melakukan kordinasi dengan JPU," Jelas Aipda Misran.**
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Ribuan pendaftar calon polisi dari 12 kabupaten/kota ber.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 secara virtual
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 26 April 2024 bertempat di Ruang Vicon Lt..
Memperingati HBP ke - 60, Lapas dan Imigrasi Selatpanjang Lakukan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
PELITARIAU, Meranti - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan gu.
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.