• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2366 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Mediasi 34 Karyawan Korban PHK Sepihak PT Arvena Sepakat Oleh Kemenaker RI, Capai Kesepakan

Ramdana

Kamis, 22 November 2018 12:55:00 WIB
Cetak
Mediasi 34 Karyawan Korban PHK Sepihak  PT Arvena Sepakat Oleh Kemenaker RI, Capai Kesepakan
maneger humas PT Arvena Sepakat Robert Edward, menandatangani perjanjian bersama dengan 34 orang karyawan PT Arvena Sepakat usai mediasi yang dimediatori dari Kemenaker RI

PELITARIAU, Pekanbaru - Sedikitnya 34 orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat Icasari Raya Grup, tidak terima dilakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dengan di lakukan PHK sepihak oleh manajemen PT Arvena tersebut, secara resmi karyawan melaporkan apa yang dialaminya ke Kementerian tenaga kerja (Kemenaker) RI di jakarta pada 20 Oktober 2018 lalu.

Laporan yang dilayangkan oleh 34 orang karyawan korban PHK sepihak ke Kemenaker RI, dapat perhatian serius dari Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PPHI) Kemenaker RI Jhon Danil Saragih dan di perintahkan untuk dilakukan mediasi. 

Pada Rabu (21/11/2018) dua orang staf Kemenaker RI masing-masing Muhammad Khisfan dari Direktorat PPHI Subdit penyelesaian perselisihan kerja dan Faisal Riza dari Direktorat PPHI subdit pencegahan pemutusan hubungan kerja datang ke Riau menjadi mediator dalam mediasi 34 korban PHK sepihak dengan pihak perusahaan PT Arvena di kantor Disnaker Provinsi Riau.

Mediasi 34 orang karyawan korban PHK sepihak, yang di mediatori dari staf Kemenaker RI M Khispan dan Faisal Rizal dibantu juga mediator dari Provinsi Riau Erna Derita,  Dasril, Martaperi, R Ratna Dewi tersebut, berlangsung alot, mediasi dimulai pagi pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB dengan hasil kesepakatan 34 karyawan kembali bekerja seperti semula dengan sistim pengupahan borongan.

Selanjutnya,  jumlah upah borongan tidak boleh kurang dari UMK Kabupaten Indragiri hulu tempat beroperasinya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat yang sudah melakukan PHK sepihak terhadap karyawan.

Juga disepakati, sistem pengupahan borongan pekerja harus menyelesaikan pekerjaan yang sudah di targetkan perusahaan secara patut dan wajar. 

Saat dilaksanakan mediasi oleh Kemenaker RI, pihak perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat Incasari Raya Grup di kuasakan dan diwakilkan kepada pejabat Humas PT Arvena Robert Edward dan Afwaja Jamal sedangkan 34 orang korban PHK sepihak dikuasakan kepada Sri Mahyuni, Rubiah BR Siagian, Ambia dan Abdi Risaldi.

Usai penanda tanganan perjanjian bersama, Mediator Direktorat PPHI Subdit pencegahan pemutusan hubungan kerja Kemenaker RI Faisal Riza menyampaikan, pekerjaan yang bekerja adalah bentuk upaya mendapatkan penghidupan yang layak dan pihak pemberi kerja tidak boleh semena-mena dengan karyawan.

"Terjadinya PHK sepihak itu akibat dari kebuntuan komunikasi yang kurang komunikasi harmonis pihak perusahaan dengan karyawannya, jangan sampai kebuntuan komunikasi seperti ini terjadi," kata Faisal.

Ditempat yang sama, mediator Muhammad Khisfan dari Direktorat PPHI Subdit penyelesaian perselisihan kerja Kemenaker RI menambah, mediasi perselisihan hubungan kerja antara korban PHK sepihak dengan PT Arvena Sepakat sudah kali kedua terjadi di Kabupaten Inhu.

"Pertemuan selanjutnya kami harapkan bukan soal mediasi lagi karyawan dengan PT Arvena, cukup ini yang terakhir dan manajemen mulai memperbaiki manajemen kerja soal karyawan," pinta Khisfan.

Semantara itu, maneger humas PT Arvena Sepakat Robert Edward dalam mediasi menjelaskan, kalau pihak manajemen tidak pernah melakukan PHK terhadap 34 karyawan dan karyawati kebun. "Kami berharap, 34 karyawan ini bekerja kembali seperti semula," jelasnya.

Sedangkan dalam mediasi itu, perwakilan karyawati korban PHK sepihak, Rubiah BR Siagian menyampaikan, kalau pada tanggal 1 September 2018 lalu, asisten kebun PT Arvena Sepakat wilayah desa Simpang, menjelaskan kepada 34 karyawan kebun soal pekerjaan sudah tidak dilanjutkan lagi, dan itu sesuai surat pemberhentian 34 orang karyawan dari manajemen.

"Mulai besok, tidak usah bekerja lagi ada surat dari manajemen, ini soal tidak adanya anggaran gaji untuk 34 karyawan kebun di sini," ujar Rubiah mencontohkan kata asisten kebun dalam mediasi itu.

Sejak adanya perintah larangan bekerja, selama satu bulan, jelas Rubiah, 34 korban PHK sepihak terus berulang-ulang datang ke kantor kebun PT Arvena, untuk memohon bisa bekerja kembali. "Seperti gembel kami memohon bekerja, tetapi pihak perusahaan tidak mau menerima kami kerja kembali, kami tidak tau sebab apa sehingga kami di llarang ekerja," jelasnya. **Prc2



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:12:34 WIB

PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.

Riau Raya

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:00:58 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.

Riau Raya

DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Rabu, 01 Juli 2026 - 17:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .

Riau Raya

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:23:28 WIB

PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:00:13 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .

Riau Raya

Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:17:36 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 5 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 6 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 7 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved