Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ada Mantan Napi Narkoba Ikut Caleg di Inhu, Persyaratan Tak Dilengkapi
PLITARIAU, Inhu - Pesta pelaksanaan demokrasi pemilu 2019 sedang berlangsung, saat ini Partai politik (Parpol) sudah mengusulkan nama bakal Calon anggota legislatif (Caleg) untuk di seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jadikan sebagai Caleg.
Dari jumlah bakal Caleg yang di daftarkan oleh Parpol ke KPU Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), ada terdapat nama-nama yang merupakan mantan Narapidana (Napi) pernah menjalani hukuman dalam perkara Korupsi, dan penyalah gunaan Narkoba dan mantan Napi pidana lainnya.
Ketua KPU Inhu, M Amin SE MSi dikonfirmasi Rabu (25/7/2018), membenarkan adanya informasi yang masuk ke KPU kalau mantan Napi Narkoba atas nama Yuamin dari PAN daerah pemilihan 3 dan Daniel Nugraha dari partai Golkar daerah pemilihan 1, atas informasi itu KPU melakukan pengecekan berkas bakal Caleg yang di usulkan Parpol.
"Seluruh berkas bakal Caleg sudah diusulkan oleh Parpol ke KPU Inhu, kemudian KPU melakukan verifikasi, mantan Napi Korupsi, Narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, diatur oleh PKPU nomor 20 tahun 2018," Amin.
Dalam PKPU, sesuai pasal 4 ayat 3 berbunyi, dalam seleksi bakal calon anggota legislatif, secara demokratis dan terbuka dimaksud ayat 2, Parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan Napi korupsi.
"Memang nama bakal Caleg yang di usulkan oleh PAN untuk Dapil 3 mantan terpidana Narkoba, berkasnya kita lihat tidak lengkap, saat di usulkan oleh Parpol," jelas Amin
Pada pasal 7 ayat 4, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g, dikecualikan bagi, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat
hidup.
Semantara itu, ketua Panwaslu Kabupaten Inhu Ahmad Khaerudin, dikonfirmasi, belum mengetahui adanya Parpol yang mengusulkan nama bakal Caleg mantan terpidana narkoba dan mantan napi korupsi. "Kita baru dapat temuan adanya Kades dan ASN yang di usulkan oleh Parpol untuk Caleg ke KPU tahun pada pemilu 2019," ujar Khaerudin.
Lebih jauh disampaikannya, temuan atas adanya Kades dan ASN yang ikut Caleg diusulkan oleh Parpol, pihak Panwas sedang mengumpulkan bukti-bukti, dan nantinya bukti itu disampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara. "Jika adanya penetapan Caleg mantan terpidana yang dimaksud PKPU dilanggar oleh KPU, maka akan dijadikan temuan pelanggaran administrasi," tegasnya. **Prc2
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









