Ada Mantan Napi Narkoba Ikut Caleg di Inhu, Persyaratan Tak Dilengkapi

Rabu, 25 Juli 2018

Ilustrasi

PLITARIAU, Inhu - Pesta pelaksanaan demokrasi pemilu 2019 sedang berlangsung, saat ini Partai politik (Parpol) sudah mengusulkan nama bakal Calon anggota legislatif (Caleg) untuk di seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jadikan sebagai Caleg.

Dari jumlah bakal Caleg yang di daftarkan oleh Parpol ke KPU Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), ada terdapat nama-nama  yang  merupakan mantan Narapidana (Napi) pernah menjalani hukuman dalam perkara Korupsi, dan penyalah gunaan Narkoba dan mantan Napi pidana lainnya.

Ketua KPU Inhu, M Amin SE MSi dikonfirmasi Rabu (25/7/2018), membenarkan adanya informasi yang masuk ke KPU kalau mantan Napi Narkoba atas nama Yuamin dari PAN daerah pemilihan 3 dan Daniel Nugraha dari partai Golkar daerah pemilihan 1, atas informasi itu KPU melakukan pengecekan berkas bakal Caleg yang di usulkan Parpol.

"Seluruh berkas bakal Caleg sudah diusulkan oleh Parpol ke KPU Inhu, kemudian KPU melakukan verifikasi, mantan Napi Korupsi, Narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, diatur oleh PKPU nomor 20 tahun 2018," Amin.

Dalam PKPU, sesuai pasal 4 ayat 3 berbunyi, dalam seleksi bakal calon anggota legislatif, secara demokratis dan terbuka dimaksud ayat 2, Parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan Napi korupsi.

"Memang nama bakal Caleg yang di usulkan oleh PAN untuk Dapil 3 mantan terpidana Narkoba, berkasnya kita lihat tidak lengkap, saat di usulkan oleh Parpol," jelas Amin

Pada pasal 7 ayat 4, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  
g, dikecualikan bagi, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat 
hidup.

Semantara itu, ketua Panwaslu Kabupaten Inhu Ahmad Khaerudin, dikonfirmasi, belum mengetahui adanya Parpol yang mengusulkan nama bakal Caleg mantan terpidana narkoba dan mantan napi korupsi. "Kita baru dapat temuan adanya Kades dan ASN yang di usulkan oleh Parpol untuk Caleg ke KPU tahun pada pemilu 2019," ujar Khaerudin.

Lebih jauh disampaikannya, temuan atas adanya Kades dan ASN yang ikut Caleg diusulkan oleh Parpol, pihak Panwas sedang mengumpulkan bukti-bukti, dan nantinya bukti itu disampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara. "Jika adanya penetapan Caleg mantan terpidana yang dimaksud PKPU dilanggar oleh KPU, maka akan dijadikan temuan pelanggaran administrasi," tegasnya. **Prc2