• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Politik
  • Indragiri Hulu

Perkara Pilkada Riau

PN Rengat Tuntaskan Sidang Money Politik 7 Hari Kerja, Nasib Terdakwa Dimas Ditentukan Hari Selasa

zulpen

Jumat, 20 Juli 2018 06:09:00 WIB
Cetak
PN Rengat Tuntaskan Sidang Money Politik 7 Hari Kerja, Nasib Terdakwa Dimas Ditentukan Hari Selasa
Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat kasus money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) didengarkan keteranganya di sidang PN kelas IIB Rengat. doc

PELITARIAU, Inhu - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) disebut demokratis jika diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil. Asas jujur dan adil tidak boleh dinodai dengan cara apa pun. Karena itulah, dicantumkan secara terang-benderang pasal-pasal pidana dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berkaitan dengan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat dalam pasal 178A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terdakwa Dimas terancam penjara 72 bulan (6 tahun,red) paling rendah 36 bulan (3 tahun,red) atas perbuatannya yang diduga melakukan perbuatan money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).

Nasib terdakwa Dimas ditangan majelis hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH dibantu anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Apakah terdakwa Dimas akan di berikan hukum penjara, sesuai jadwal  diputuskan oleh majelis hakim pada sidang Selasa (24/07/2018) dalam agenda pembacaan putusan perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat.

Proses persidangan, majelis hakim diberi waktu 7 hari kerja untuk memeriksa dan memutus perkara dugaan money politik yang dilakukan oleh terdakwa Dimas, Dimas sehari-hari bekerja sebagai penderes karet di Desa Sibabat.

Pemeriksaan berkas dan saksi di lakukan majelis hakim PN kelas IIB Rengat dihitung sejak Senin (16/07/2018), singkatnya waktu yang dimiliki majelis hakim hanya 7 hari kerja berpotensi perkara menjadi kadaluarsa berdampak pada mengalahkan tujuan pemidanaan itu sendiri, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Masa Waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan oleh penyidik polisi, penuntutan hanya 5 hari oleh jaksa penuntut dan proses sidang pengadilan, hakim diberi waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus perkara diatur dalam peraturan Banwaslu nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan bersama Kapolri, Jaksa Agung dan Banwaslu tahun 2017," kata ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika memberikan keterangan ahli di sidang PN Rengat.

Diakhir keteranganya, Rusidi menyampaikan, apresiasi kepada tim Gakkumdu Inhu kepada majelis hakim atas keberhasilan mengungkap money politik yang terjadi Inhu ketika pelaksanaan Pilkada Riau. 

"Secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," katanya.

Semantara itu, humas PN kelas IIB Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH dikonfirmasi menjelaskan, perkara money politik Pilkada Riau didaftarkan di PN kelas IIB Rengat dengan Register perkara 297/pid.sus/2018/Pn Rgt.

"Dalam persidangan, meski hakim bersifat independen, namun hakim juga terikat aturan dalam memutuskan perkara," kata Imanuel.

Dalam perhitungan 7 hari memeriksa perkara dan menyidangkan kata Imanuel, majelis hakim membuat perhitungan 7 hari kerja sejak perkara di limpahkan JPU ke pengadilan. 

"Sidang putusan dijadwalkan Selasa, pergantian hari di hitung sejak pergantian hari pukul 12.00 WIB dihari mendaftarkan perkara di pengadilan. Secara formal tidak salah peroses perkara 7 hari kerja, tadi sudah saya konfirmasi ke majelis," jelas Imanuel. **prc/zpn



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved