Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
BPN Tak Hadir Sidang Terbuka Dilapangan Perkara Sengketa Tanah Dengan H Basran Ditunda Kamis Depan
PELITARIAU,Inhu – Banteng Yudha Pranoto kepada pelitariau.com mengatakan selaku Kuasa Hukum Warga Kelurahan Tanjung Gading, RT 01/RW02 yang bermukin Dibelakang Hotel Simpang Raya, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Pada hari ini kamis (5/7) menghadiri Sidang perkara sengketa tanah dilokasi Hotel Simpang Raya Airmolek yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Sebagai Penggungat dari Hermid, Sapri, Hendrik, Yasir dan Wagiem, Ujar Banteng YD.
Dijelaskan Banteng bahwa perkaranya sudah beberapa kali sudah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat selanjutnya untuk mendapatkan data yang akurat dari kedua belah pihak yang beperkara saat ini PN menggelar sidang terbuka dilapangan dengan agenda sidang bukti surat tambahan dari penggungat dan surat bukti dari tergugat dilakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan di lokasi tanah sengketa di Hotel Simpang Raya Airmolek. Pungkasnya.
"Namun dalam sidang lanjutan tersebut, agenda sidang diLokasi Tanah karena pihak yang ahlinya dibidang Pertanahan (BPN - Red) tak muncul karena berhalangan hadir maka Majelis Hakim yang turun kelokasi terpaksa menunda gelar perkara sidang dilapangan dan akan dilanjutkan pada kamis depan (12/7)," Terangnya.
Dasar atas gugatan yang diamanahkan dengan Banteng YP ada Surat Tanah yang sudah diHibahkan tanah seluas 2 X 75 Meter untuk dijadikan Jalan/Gang sesuai surat Landre From atau Surat Keputusan Kepala Inveksi Agraria (Kinag) tanggal 14 September 1964.No.1A.7/28/HM/RT/SKA/1964 atas nama Soepratman karena tanah yang dihibahkan tersebut diduga sudah dikuasai oleh H Basran, Jelasnya.
Tampak hadir dilokasi Hotel Simpang Raya saat gelar sidang dilapangan langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Omori R Sitorus SH MH, Hakim Anggota Immanuel MP Sirait SH MH, Maharani D Manulang SH MH, Panitera Harliana, Lurah Tanjung Gading, Ketua Lingkungan Kelurahan Tanjung Gading, Munggin, Kuasa Penggugat Banteng YD, Tergugat H Basran sebagai Saksi HM Soeparman serta 3 orang Pengacara (Kuasa Hukum) H Basran.**
Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke Sekolah
PELITARIAU, Meranti - Upaya dan Tindak Lanjut Dalam Memberantas Bahaya Narkoba S.
Perkuat Sinergi Pengamanan, Rutan Rengat Terima Kunjungan Kabag Ops Polres Inhu
PELITARIAU, RENGAT – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pe.
Polda Riau Gelar Sertijab Sejumlah Kapolres dan Pejabat Utama, Dipimpin Langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan
PELITARIAU, Pekanaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Te.
Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Te.
Bupati Asmar Lantik 144 Anggota BPD Dari 28 Desa di Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Sinergi Bangun Desa
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, resmi melan.
Bupati Asmar Lepas 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksamana Bengkalis, Dorong Pengabdian Berdampak Bagi Desa di Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar secara resmi .









