BPN Tak Hadir Sidang Terbuka Dilapangan Perkara Sengketa Tanah Dengan H Basran Ditunda Kamis Depan

Kamis, 05 Juli 2018

Fhoto Tim PN Rengat di Hotel Simpang Raya Airmolek

PELITARIAU,Inhu – Banteng Yudha Pranoto kepada pelitariau.com mengatakan selaku Kuasa Hukum Warga Kelurahan Tanjung Gading, RT 01/RW02 yang bermukin Dibelakang Hotel Simpang Raya, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Pada hari ini kamis (5/7) menghadiri Sidang perkara sengketa tanah dilokasi Hotel Simpang Raya Airmolek yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Sebagai Penggungat dari Hermid, Sapri, Hendrik, Yasir dan Wagiem, Ujar Banteng YD.

Dijelaskan Banteng bahwa perkaranya sudah beberapa kali sudah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri  (PN) Rengat selanjutnya untuk mendapatkan data yang akurat dari kedua belah pihak yang beperkara saat ini PN menggelar sidang terbuka dilapangan dengan agenda sidang bukti surat tambahan dari penggungat dan surat bukti dari tergugat dilakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan di lokasi tanah sengketa di Hotel Simpang Raya Airmolek. Pungkasnya.

"Namun dalam sidang lanjutan tersebut, agenda sidang diLokasi Tanah karena pihak yang ahlinya dibidang Pertanahan (BPN - Red) tak muncul karena berhalangan hadir maka Majelis Hakim yang turun kelokasi terpaksa menunda gelar perkara sidang dilapangan dan akan dilanjutkan pada kamis depan (12/7)," Terangnya.

Dasar atas gugatan yang diamanahkan dengan Banteng YP ada Surat Tanah yang sudah diHibahkan tanah seluas 2 X 75 Meter untuk dijadikan Jalan/Gang sesuai surat Landre From atau Surat Keputusan Kepala Inveksi Agraria (Kinag) tanggal 14 September 1964.No.1A.7/28/HM/RT/SKA/1964 atas nama Soepratman karena tanah yang dihibahkan tersebut diduga sudah dikuasai oleh H Basran, Jelasnya.

Tampak hadir dilokasi Hotel Simpang Raya saat gelar sidang dilapangan langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Omori R Sitorus SH MH, Hakim Anggota Immanuel MP Sirait SH MH, Maharani D Manulang SH MH, Panitera Harliana, Lurah Tanjung Gading, Ketua Lingkungan Kelurahan Tanjung Gading, Munggin, Kuasa Penggugat Banteng YD, Tergugat H Basran sebagai Saksi HM Soeparman serta 3 orang Pengacara (Kuasa Hukum) H Basran.**